Penyetrum dan Peracun di Sungai Tunan PPU Meresahkan

:


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Selasa, 24 Januari 2023 | 10:27 WIB - Redaktur: Juli - 188


Penajam, InfoPublik - Maraknya penyetrum dan peracun di Sungai Tunan yang berada di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meresahkan, terutama bagi masyarakat yang memanfaatkan hasil Sungai Tunan sebagai mata pencaharian.

Lurah Petung, Achmad Fitriady bersama Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tunan Lestari melakukan giat pemasangan plang larangan di beberapa titik Sungai Tunan. Hal ini bertujuan untuk teguran bagi warga yang sering menyetrum dan meracun di area Sungai Tunan, Senin (23/1/2023).

Dalam plang tercantum Undang-undang nomor 31 tahun 2004 bab XVI ketentuan pidana 84 ayat 1 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidaya ikan dengan menggunakan bahan kimia, biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1, pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000.

Seusai pemasangan plang tersebut Lurah Petung, Achmad Fitriady mengatakan, pemasangan plang ini dilakukan atas inisiatif KUB Tunan Lestari agar tidak ada lagi penyetrum dan peracun di area Sungai Tunan tersebut. Upaya ini bisa cukup maksimal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menangkap ikan atau udang dengan cara merugikan yang lain.

"Selagi ini hal positif mari kita eksekusi, pemasangan plang larangan ini merupakan bentuk usaha upaya yang bisa dilakukan," ungkapnya

Ia juga menjelaskan, kesadaran masyarakat itu penting dan bisa juga dengan melakukan pendekatan persuasif, dan untuk ke depannya masyarakat diharapkan bbisa saling menjaga kelestarian Sungai Tunan.

"Sumber daya yang ada di Sungai Tunan ini tidak hanya digunakan untuk menangkap ikan saja, tetapi juga bisa lebih memaksimalkan potensi wisatanya, seperti memancing ikan atau udang sekaligus susur Sungai Tunan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KUB Tunan Lestari, Abu.B menambahkan, penyetrum dan peracun saat ini sangat meresahkan terutama bagi anggota yang menangkap ikan atau udang dengan cara tradisional, karena ketika ekosistem berkurang maka akan berdampak penurunan penghasilan.

"Dahulu sebelum ada penyetrum dan peracun, penghasil kami bisa mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari. Sekarang dapat Rp100 ribu saja dalam satu hari kami sangat bersyukur," terangnya.m

Ia juga berharap dengan adanya plang larangan ini bisa membantu menyadarkan para penyetrum dan peracun. Ini juga atas saran diskusi dengan anggota KUB Tunan Lestari.

"Pemasang plang larangan ini saya sudah diskusikan dengan anggota.m di bmana saja titik titik yang sering atau tempat bagi mereka yang sering menyetrum dan meracun. Semoga ini langkah awal yang bisa menyadarkan mereka semua, karena Sungai Tunan ini merupakan mata pencarian kita bersama bukan untuk dirusak tapi untuk kita jaga dan lestarikan," tutupnya. (Zan)