Penyerahan Sertifikat Halal Kantin MTsn 1 Palangka Raya

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Minggu, 22 Januari 2023 | 10:52 WIB - Redaktur: Tobari - 161


Palangka Raya, InfoPublik - Sebagai upaya mendukung program sertifikasi halal gratis yang dicanangkan pemerintah, berbagai pihak terus melakukan pendaftaran ajuan sertifikasi halal.

Hal ini mulai dari UMKM tidak terkecuali para pengelola kantin di sekolah.

Pihak Kementerian Agama mendorong dan mengimbau semua madrasah di bawah Kementerian Agama agar turut andil dalam program sertifikasi halal terutama pada kantin madrasah sebagai tanggung jawab moral untuk menyukseskan program tersebut.

Sudah banyak madrasah yang aktif mengikuti program sertifikasi halal. Misalnya kantin MTsN 1 Palangka Raya. Bertempat di MTSN 1 Palangka Raya Jalan AIS Nasution No 3 diadakan penyerahan sertifikah halal kantin madrasah.

Acara tersebut dihadiri Ketua Satgas Halal Provinsi Kalteng, Tuani yang juga Kabag TU Kanwil Depag Kalteng, Kepala Kantor Kemenag kota Palangkaraya, Nur Widiantoro, Kasi Penmad Kemenag Palangka Raya, Supiani, Kepala MTsN 1 Palangka Raya Rita Sukaesih, Dewan guru madrasah, Para pelaku usaha kantin madrasah, Pengawas Madrasah, dan LP3H Halal Center Cendekia Muslim KP Kalimantan Tengah, Nanang Fahrurrazi.

Menurut Nanang, ada delapan UMKM Kantin madrasah yang mendapat sertifikat halal.

“Kami ucapkan terimakasih Satgas Halal Provinsi Kalteng dan Kemenag Palangka Raya atas kerja sama dan supportnya kepada LP3H HCCM Kalteng untuk melakukan pendampingan ajuan halal dan mendorong kantin sekolah mendaftarkan produknya," ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

Lebih lanjut diungkapkannya ucapan terima kasih juga kepada pelaku usaha kantin yang telah aktif bekerjasama dalam pendampingan ajuan produk halalnya, berharap para kantin tetap istiqomah dalam membuat produk halal dengan bahan-bahan baku utama dan bahan penolong yang halal.

Apabila ada perubahan bahan baku harus lapor kepada satgas halal provinsi.

Sementara itu Kepala MTsN 1 Palangka Raya Rita Sukaesih menjelaskan di MTSN 1 sudah ada pembinaan dari BPOM sebelumnya.

Jadi makanan di kantin sudah tidak ada lagi makanan yang mengandung pengawet berbahaya dan bahan lainnya, hanya halalnya yg belum ada.

Hal senanda disampaikan Satgas Halal Kemenag Provinsi Kalteng, Tuani, soal halal dan haram bukan barang baru bagi umat Islam, hanya harus ada bukti dokumen sertifikat legalitas halal yang diakui negara.

Pendampingan halal itu penting terutama dalam pengajuan sertifikasi halal. Ada tim di dalamnya, dari pendamping, MUI, dan Pemerintah. Payung hukumnya halal adalah UU No. 33 tahun 2104 tentang jaminan produk halal.

"Semua produk makanan minuman yang beredar harus bersertifikat halal,” ujar Tuaini. (MC Kota Palangka Raya.2/ndk/toeb)