:
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 19 Januari 2023 | 02:58 WIB - Redaktur: Tobari - 238
Banda Aceh, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui Penghentian Penuntutan 3 kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Sehingga, kasus tersebut berhenti penuntutannya, Rabu (18/1/2023).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hendrizal Husin, S.H.,M.H. mengatakan, Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh yang dihadiri langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Ia menjelaskan, Ekspose dilakukan secara Video Conference untuk menghentikan 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif itu. Ketiga perkara itu adalah sebagai berikut:
1. Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama tersangka Manawiyah Binti Usman yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
2. Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama Jasmani Binti Harun yang di sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
3. Kejaksaan Negeri Aceh Besar, perkara atas nama FARHANDI Bin PUTEH yang di sangkakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372KUHP tentang penggelapan.
Menurutnya, Ada beberapa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Bahwa ketiga perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Ancaman tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan, karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Bahwa setelah dilakukan pemaparan tersebut, Jampidum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
“Berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujarnya. (mc/01/toeb).