:
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 19 Januari 2023 | 01:42 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 236
Banda Aceh, InfoPublik - Kodam Iskandar Muda melakukan penertiban rumah dinas TNI AD dalam rangka mengamankan aset milik negara berupa lahan dan bangunan, yang nantinya akan digunakan untuk perumahan prajurit TNI AD dinas aktif, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya Kodam IM telah melakukan langkah-langkah penanganan secara humanis dan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Pemurnian pangkalan berupa penertiban 5 Unit Rumah Dinas TNI AD di Jl. T. Daud Beureueh, GP. Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh telah melalui prosedur penataan, inventarisasi, pengamanan dan legalisasi aset rumah dan tanah milik negara sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku,
Latar belakang upaya pemurnian pangkalan ini merupakan tindak lanjut dari adanya klaim atas tanah dan bangunan milik TNI AD yang terletak di Jl. T. Daud Beureueh, GP. Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Tanah tersebut merupakan aset milik negara yang telah memiliki alas berupa sertifikat hak pakai SHP Nomor 01.01.01.02.4.02004 tanggal 25 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh BPN. Kodam IM juga telah menempuh langkah-langkah secara humanis melalui mediasi dengan pihak penghuni Asrama TNI AD tersebut.
Selain mediasi Kodam IM juga telah menyiapkan rumah tinggal sementara untuk para penghuni di Rumah Dinas Yonif /R 112 yang dapat ditempati selama 6 bulan ke depan.
Upaya pendekatan dan kekeluargaan telah dilakukan oleh Kodam IM selama ini. Pihak Kodam IM juga telah memberikan 3 kali SP (Surat peringatan) dan 3 kali somasi pada tahun 2022 sampai 2023 kepada penghuni untuk segera mengosongkan Rumah Dinas TNI AD tersebut, dengan menawarkan juga bantuan untuk pemindahan barang dan sarana rumah singgah yang dapat ditempati selama 6 bulan di Rumah Dinas Yonif R/112.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 2 tentang Pendaftaran Tanah, dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Sertifikat Hak Pakai SHP Nomor 01.01.01.02.4.02004 tanggal 25 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh BPN, telah membuktikan secara sah bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik negara atas nama Departemen Pertahanan Republik Indonesia.
Selanjutnya aset tanah tersebut telah teregister dalam inventaris barang milik negara Sebagaimana terdaftar dalam Simak BMN No. KIB 3 NUP Kd Barang 2.01.01.01.005.3
Dalam pelaksanaan pemurnian pangkalan TNI AD tersebut, setiap Rumah yang ditertibkan, untuk pengemasan dan pemindahan barang-barangnya dibantu oleh Prajurit Kodam IM untuk dipindahkan ke rumah singgah yang sudah disiapkan.
Tim medis juga telah disiapkan guna mengantisipasi kemungkinan perlunya penanganan medis dalam kegiatan pemurnian pangkalan tersebut.
Guna terciptanya situasi yang kondusif dengan tetap berlandaskan kepada aturan hukum dan perundangan yang berlaku, dalam kegiatan pemurnian pangkalan tersebut melibatkan aparat keamanan terkait dari Polri dan Satpol PP.
Pihak Kodam IM juga sudah menyiapkan kendaraan untuk membawa barang tersebut ke tempat tujuan yang telah ditentukan, hingga menata kembali barang yang dibawa dari rumah lama sampai tempat tujuan yang baru dan disusun sampai rapi.
Dalam apel kesiapan pelaksanaan pemurnian pangkalan Rumah Dinas TNI AD, telah disampaikan penekanan kepada setiap Personel yang terlibat dalam kegiatan penertiban untuk tidak terpancing emosi dan terprovokasi sehingga proses penertiban ini dapat dilaksanakan secara tertib aman dan lancar serta humanis.
Untuk menyikapi dan mencegah kemungkinan terburuk yang terjadi sebagai bentuk perlawanan dari para penghuni, Kodam IM juga telah menyiapkan prosedur pengendalian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis.
(MC 05)