Pertemuan Teknis Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan sebagai Acuan Sistem Tata Kerja Kegiatan Pemda

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Jumat, 13 Januari 2023 | 13:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 320


Sukadana, InfoPublik -  Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara mengadakan pertemuan teknis tentang Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan, bertempat di gedung Balai Nirmala kecamatan Sukadana. Jumat (13/01/2023).

Kegiatan yang sejatinya dibuka oleh Sekretaris Daerah, akan tetapi karena satu dan lain hal, kegiatan dibuka oleh Kabag Organisasi Kabupaten Kayong Utara. Pertemuan teknis tersebut membahas tentang Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah adanya perubahan tentang jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.

Jabatan fungsional pada hakikatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah.

Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.

Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

"Kegiatan ini adalah pertemuan teknis dari semua pejabat fungsional dari penyetaraan penyederhanaan birokrasi, dengan tujuan untuk memberikan informasi terbaru tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2023 ini, karena dengan terbitnya Permen PAN Nomor 7 tahun 2022, ditahun 2023 ini tidak ada lagi jabatan yang namanya sub koordinator, jadi sekarang murni menjadi pejabat fungsional, akan tetapi mereka masih diberi kewajiban untuk melaksanakan kegiatan yang ada di perangkat daerah itu melaui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas," terang Purbowo selaku Kabag Organisasi.

SK Tim kerja adalah untuk mengerjakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang dahulunya ditinggalkan oleh pejabat eselon empat, maka masih dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional itu dengan istilah Tim Kerja Perangkat Daerah. Tim Kerja tersebut bekerja berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah, yang di dalamnya berisi struktur tim (ketua dan anggota). 

"Ketua tim diutamakan eks pejabat eselon empat yang disetarakan ke jabatan fungsional ahli muda, sedangkan anggota tim kerja sesuai dengan kebutuhan, kemudian anggota itu bisa dari fungsional ataupun pejabat pelaksana," lata Kabag Organisasi.

Kegiatan ini merupakan kegiatan awal menjelang diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) tentang sistem kerja, setelah Perbub ini terbit maka dapat menjadi acuan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan pemda.

"Sesuai dengan arahan Sekretaris Daerah, maka kita akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah, baik kepala peragkat daerah, sekretaris maupun pejabat yang berkompeten tentang perbub ini," harap Beliau. (MC Kab. Kayong Utara/Ag).