Wujudkan Ketertiban di Pedestrian Walk, Pemda Bener Meriah akan Terbitkan Regulasi

:


Oleh KAB. BENER MERIAH, Selasa, 10 Januari 2023 | 14:54 WIB - Redaktur: Tobari - 148


Bener Meriah, InfoPublik – Berdasarkan Undang-undang No.22/2009, khususnya pasal 131 dan pasal 184 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara spesifik sudah mengatur tentang hak keselamatan para pejalan kaki yang berisikan.

Di antaranya, 1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. 2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, demi kenyamanan bersama khususnya para pejalan kaki di Pedesterian Jalan Bandara Rembele Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit, Pemkab Bener Meriah akan mengeluarkan atau menerbitkan regulasinya dalam waktu dekat.

“Pemkab Bener Meriah akan melakukan penataan pengelolaan pedestrian yang baru diresmikan (2/1/2023) lalu,”  kata  Pj  Bupati Bener Meriah, melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab Sayutiman, SE, MM, saat memimpin rapat terakait penataan dan pengelolaan Pedestrian Walk, Senin (9/1/2023).

Dijelaskan oleh Sayutiman, jalur Pedestrian (trotoar) merupakan kawasan jalan khusus bagi pejalan kaki.

Infrastruktur yang satu ini menjadi salah satu fasilitas yang sangat penting bagi masyarakat yang dibuat sebagai bentuk pemenuhan hak bagi para pejalan kaki yang melintas di area yang sering dilewati berbagai kendaraan bermotor, jelasnya.

Sayutiman juga meminta masukan serta konsep yang akan diusulkan oleh masing-masing SKPK (Bappeda, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Camat Bukit dan Reje Bale Atu).

“Apa yang dibahas hari ini, akan kita laporkan kepada Bapak Pj. Bupati, selanjutnya akan menghasilkan sebuah konsep aturan penataan pedestrian ini,” tegasnya.

Menurut Sayutiman, sehingga nantinya fungsi dari pedestrian ini betul-betul diperuntukkan sebagai ruang bagi pejalan kaki tidak hilang karena tertutup oleh tempat pedagang.

“Pada prinsipnya, kita tidak melarang pedagang, bahkan dengan munculnya pedagang akan memperluas ruang gerak ekonomi di Bener Meriah, namun harus diperhatikan juga hak para pejalan kaki,” katanya.

Dalam regulasi nantinya, tata kelola kebersihan, parkir, lalu lintas, pedagang, pejalan dan UMKM semua akan kita atur menghindari kemacetan, kesemerautan dan bahkan kepada penegakan syariat Islam, sebut Sayutiman.

Intinya,  hak dan kewajiban para pejalan kaki diatur untuk menjamin keselamatan dalam berlalu lintas, tapi sayang, masih banyak masyarakat yang mengabaikan hal itu.

Seperti,  fasilitas yang diperuntukkan untuk pejalan kaki, seperti trotoar dialihfungsikan sebagai jalur sepeda motor dan parkir kendaraan.

"Belum lagi maraknya fenomena pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, jadi regulasi yang akan diterbitkan ini untuk mengatur itu semua, demi kenyamanan dan ketertiban kita bersama,” ujarnya.

Terakhir  Sayutiman berharap, agar SKPK terkait dapat merampungkan konsep tersebut sesegera mungkin, menjelang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan karena direncanakan pusat penjualan makanan berbuka puasa akan dialihkan ke pedestrian ini, pungkas Sayutiman, SE, MM. (Ks/Diskominfo – BM/toeb).