Seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan Kaltim Diikuti 1.230 Orang

:


Oleh Prov. Kalimantan Timur, Kamis, 8 Desember 2022 | 16:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 187


Samarinda, InfoPublik - Seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk formasi Pemprov Kaltim tahun 2022 sudah dimulai.

Kepala BKD Kaltim melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN, Andry Prayugo mengatakan jumlah peserta yang ikut tes seleksi PPPK JF Kesehatan Pemprov Kaltim tahun 2022 ini totalnya ada sebanyak 1.230 orang.

1.230 orang yang mengikuti tes tersebut terbagi di beberapa titik lokasi yaitu Bapelkes 489 orang, Poltekes 644 orang dan UPT BKN Balikpapan 86 orang.

"Selebihnya ada di titik lokasi Kanreg BKN luar wilayah kaltim seperti Tarakan, Palangkaraya, Makassar, Malang, dan Banjarbaru," paparnya di Samarinda, Rabu (7/12).

Selain pelamar untuk Pemprov Kaltim, disini juga ada yang ikut untuk formasi BNN, Kemenkes, Kemenhan dan Kemenkumham, karena ini dilaksanakan se Indonesia, peserta memilih sendiri lokasi ujiannya sesuai yang ada di sistem sscasn.

Adapun pelaksanaan seleksi PPPK JF Kesehatan, Reza menambahkan, BKD, BKN, dan leading sector dalam hal ini Kemenkes saling bersinergi di tahun 2022 ini.

Menurutnya, adanya afirmasi dari Kemenkes yang bisa mendaftar adalah mereka yang sudah bekerja dan sudah punya pengalaman pada instansi atau Lembaga yang memang di bidang kesehatan, artinya mereka yang sudah berpengalaman di bidangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.

Sementara itu untuk seleksi PPPK jf guru tahun 2022, lanjut dia, hingga saat ini sudah sampai  di tahap observasi penilaian.

Untuk PPPK guru tahun 2022 ini sudah mengusulkan sebanyak 844 formasi. Semuanya sudah habis terbagi untuk formasi P1, P2 dan P3. Adapun untuk pelamar umum sendiri sampai saat ini belum dibuka untuk di Pemprov Kaltim.

Hal itu dikarenakan Pemprov Kaltim saat ini masih memprioritaskan pelamar yang sebelumnya sudah ikut tes dan lulus passing grade (pg), yaitu THK-II, dan kemudian yang sudah bekerja minimal 3 tahun di Sekolah dan terdaftar di sistem Dapodik.

“Untuk (formasi PPPK) guru menggunakan sistem penilaian dengan observasi (P2 dan P3) dan yang berwenang untuk menilai adalah kepala sekolah, pengawas sekolah, guru senior, Kepala Disdik dan Kepala BKD,” jelasnya.                (DiskominfoProvKaltim/Prb/ty).