Biro Kesra Gelar FGD Tentang RAD Penyandang Disabilitas Provinsi Kaltim

:


Oleh Prov. Kalimantan Timur, Rabu, 7 Desember 2022 | 14:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 258


Samarinda, InfoPublik - Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov. Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Provinsi Kaltimantan Timur, bertempat di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu (07/12/2022).

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Prov. Kaltim, Andi Muhammad Ishak dan dihadiri narasumber yaitu Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Anni Juwairiyah, serta Dosen Fakultas Hukum Unmul Samarinda, Dr. Haris Retno.

Andi Muhammad Ishak mengatakan pelaksanaan FGD ini dalam rangka mengapresiasi kaitannya dengan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Kaltim yang sudah selesai disusun.

Lanjut, tentunya,  pedoman ini mudah - mudahan bisa menjadi bahan acuan dari semua pihak terutama Pemerintah Daerah Provinsi maupun kab/kota untuk dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan kegiatan khususnya, untuk kita bersama - sama membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh para Penyandang Disabilitas.

“Apa yang kita buat ini bukan berarti sudah selesai rencana aksi daerah, karena sebagus apapun dokumen dibuat, jika tidak bisa diimplementasikan akan menjadi dokumen saja. Ini sudah luar biasa disusun oleh rekan-rekan kita terutama dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang sudah sangat membantu dan beserta juga pengurus PPDI dan seluruh stakeholder dalam kesempatan ini,“ ujarnya.

Adapun dokumen ini mempunyai dasar hukum yang kuat untuk bisa dijadikan pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam mengemplementasikan. Selanjutnya bagaimana bersama-sama untuk bisa memonitor apakah memang rencana aksi daerah ini bisa menjadi bagian dari salah satu dasar dari Perangkat Daerah (PD) atau stakeholder untuk menyusun perencanaannya sebagai wujud kepedulian kita terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi Penyandang Disabilitas.

“Oleh karena itu, kita ingin secara terus menerus Pemerintah Provinsi berkontribusi untuk bisa meningkatkan kesetaraan, kesempatan dan tentunya juga akses bagi Penyandang Disabilitas. Kemudian,  dapat menjamin supaya mereka (Penyandang Disabilitas) juga mempunyai kesempatan yang sama dalam hal pendidikan layanan kesehatan maupun juga akses pekerjaan ataupun hal lain yang ini semua sudah diatur dan kita buat supaya bagaimana untuk bisa mempermudah ini oleh semua Perangkat Daerah (PD) harus melakukan apa saja, dari sinilah nanti sudah diuraikan dari rencana aksi daerah tersebut,” urainya.

Sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri PPN Perencanaan dan Pembangunan atau Bappenas No. 03 tahun 2021 dengan harapan RAB ini juga akan menjadi Peraturan Gubernur sebagaimana dengan harapan bagaimana dokumen ini sebagai bahan acuan baik Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/kota dan stakeholder untuk bisa menyelenggarakan penanganan Penyandang Disabilitas.

“Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terus berkomitmen dan juga terus melakukan upaya bagaimana bisa harus memberikan kehormatan dan melindungi hak - hak Penyandang Disabilitas dalam kehidupan secara mandiri atau pribadi  dan berbangsa bernegara sehingga dapat menjadi pribadi-pribadi yang mandiri dan dapat bersama-sama mewujudkan visi Gubernur tentang Penyandang Disabilitas dalam rangka mewujudkan Kaltim yang berdaulat,” sebutnya. (DiskominfoProvKaltim/hend/pt)