Jelang Berakhir Masa Jabatan, Inspektorat Mulai Lakukan Pemeriksaan Kinerja Kepala Daerah

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Selasa, 6 Desember 2022 | 12:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 234


Takengon, InfoPublik - Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Drs. Shabela Abubakar  dan Wakil Bupati, H. Firdaus, SKM, Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah selaku auditor internal, mulai melakukan pemeriksaan terkait dengan semua aspek pemerintahan selama masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2017-2022 tersebut.

Kegiatan pemeriksaan tersebut dimulai dengan Entry Meeting ini diikuti semua Staf Ahli Bupati Aceh Tengah, Asisten Setdakab. Aceh Tengah, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Aceh Tengah, Camat dalam Kabupaten Aceh Tengah dan Kepala Bagian di lingkungan Setdakab Aceh Tengah, Senin (5/12/2022), bertempat di Pendopo Bupati Aceh Tengah.

Menurut Inspektur Aceh Tengah, Aulia Putra, S.STP, M.Si, pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka akan berakhirnya masa jabatan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018. Dalam Bab III Pasal 4 yang mnyebutkan, pemeriksaan dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah atau paling lambat dua minggu setelah pelantikan kepala daerah baru yang terpilih.

“Tujuannya untuk mengevaluasi capaian RPJM Kabupaten Aceh Tengah serta memperjelas batas tugas dan tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati pada saat berakhir dari jabatannya dan mengoreksi atau memperbaiki pelaksanaan kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Aulia.

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dalam kesempatan itu menyatakan menyambut baik dilaksanakannya entry meeting pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2017-2022.

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, melalui peningkatan pemahaman akan kewajiban melaporkan pertangung jawaban kepala daerah secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Bupati Shabela.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, melalui pemeriksaan itu dapat meningkatkan pembinaan akuntabilitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Tengah.

"Kami mengharapkan keseriusan seluruh kepala perangkat daerah Kabupaten Aceh Tengah untuk secara aktif membantu kelancaran pemeriksaan ini, kami meminta seluruh pimpinan perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan untuk memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksaan dalam rangka pertangung jawaban kami selaku bupati dan wakil bupati sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan kami untuk periode 2017-2022," lanjutnya.

Menurut Bupati, ini merupakan tanggungjawab bersama, untuk tercapainya "reformasi birokrasi" dalam mewujudkan good governance, akuntabilitas dan birokrasi melayani secara menyeluruh.

"Harapan kita, melalui entry meeting pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2017-2022 ini akan memberi manfaat untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan khususnya di Kabupaten Aceh Tengah," harapnya.

Untuk diketahui, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat akan melakukan pemeriksaan berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dengan menugaskan Inspektorat Provinsi paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Terkait hal tersebut, Gubernur Aceh telah menugaskan Inspektorat Aceh melalui Surat Perintah Tugas Nomor 02/SPRINT/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pemeriksaan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah yang salah satunya adalah Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 28 Desember 2022.

Untuk memenuhi maksud tersebut, Inspektorat Aceh melakukan Pemeriksaan Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah periode tahun 2017-2022 yang direncanakan mulai berlangsung dari tanggal 4 s.d. 17 Desember 2022 mendatang.

Kegiatan entry meeting yang diisiasi opleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah ini merupakan persiapan sekaligus koordinasi seluruh stake holder untuk ikut berperan aktif membantu pelaksanaan pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat provinsi Aceh. (Fathan Muhammad Taufiq)