Bappeda Aceh Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Tim Percepatan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

:


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 1 Desember 2022 | 05:20 WIB - Redaktur: Tobari - 96


Banda Aceh, InfoPublik - Bappeda Aceh melalui Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam menggelar acara Workshop Peningkatan Kapasitas Tim Percepatan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca di Aceh, Jumat (25/11/2022).

Kegiatan itu dibuka oleh Asisten III Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar AP, S.Sos, M.Si dengan dihadiri 85 orang peserta terdiri dari Narasumber, SKPA, dan LSM terkait.

Iskandar AP dalam sambutannya menyampaikan perubahan iklim merupakan ancaman serius bagi tatanan kehidupan global, termasuk indonesia.

Dampak dari perubahan iklim nyata kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di Aceh, seperti perubahan cuaca ekstrem; intensitas dan curah hujan yang tinggi yang menyebabkan banjir dan longsor.

Atau curah hujan yang rendah yang menyebabkan sejumlah wilayah mengalami kekeringan parah dan berdampak pada ketahanan pangan, krisis air bersih dan risiko terhadap kesehatan.

Dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC), indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 29% menjadi 31,89% dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% menjadi 43,20% (enhanced NDC tahun 2022) jika ada dukungan internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030 melalui sektor kehutanan (17,2%), energi (11%), pertanian (0.32%), industri (0.10%), dan limbah (0.38%).

Jika penurunan emisi berasal dari sektor kehutanan dan energi dapat dioptimalkan, maka diperkirakan dapat menurunkan emisi sebesar 97% dari target yang akan dicapai pada tahun 2030.

Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis dibeberapa sektor yaitu Forestry and Other Land Uses (FOLU), energi, pertanian, pengolahan limbah, serta industrial process and product uses (IPPU).

Ia menjelaskan, sejak tahun 2007, Provinsi Aceh telah secara aktif mengembangkan berbagai upaya dan kebijakan dalam konteks mendukung pertumbuhan hijau dan meredam dampak perubahan iklim.

Upaya tersebut diwujudkan Pemerintah Aceh melalui moratorium logging. program Aceh Green sebagai bagian dari visi-misi Pemerintah Aceh dan guidance pembangunan Aceh.

Menyusun strategi pembangunan rendah emisi yang disebut integrated low emission development strategi aceh (iledsa). Roadmap pertumbuhan hijau aceh atau green growth plan.

Rencana aksi daerah untuk SDGs. Program kampung iklim. Desa tangguh bencana, dan sejumlah dokumen sebagai syarat redd dan redd plus.

Pembayaran berbasis kinerja (result-based payment) adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.

Pembayaran berbasis kinerja dilakukan terhadap kinerja/manfaat pengurangan emisi GRK yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 21 tahun 2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon.

Upaya Pemerintah Aceh dalam penyiapan program pengurangan emisi melalui mekanisme pembayaran berbasis kinerja diawali dengan pembentukan tim kerja percepatan penurunan emisi GRK dan nilai ekonomi karbon berbasis yurisdiksi di Aceh, berdasarkan SK Gubernur Nomor 180/1434/2022.

Tim kerja dengan bimbingan dari pemerintah nasional dan dukungan para ahli dan mitra terkait, akan menyiapkan berbagai dokumen dan instrument yang dibutuhkan.

"Harapannya tim dapat menyelesaikan dokumen rencana aksi mitigasi (dram) sebagai dokumen perencanaan awal yang dapat digunakan berbagai pihak di tingkat Nasional dan internasional dalam mendukung pemerintah Aceh untuk melaksanakam mitigasi perubahan iklim dalam pembangunan rendah emisi di Aceh," jelasnya.(01/toeb)