:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 23 November 2022 | 08:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 173
Pekanbaru, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan 5.925,63 gram sabu dan 841 butir ekstasi di halaman kantornya, Selasa (22/11/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan ini diamankan dari dua kasus berbeda, yang pertama sabu yang diungkap di Jalan Lintas Dumai-Sei Pakning, Bengkalis.
Ekstasi yang dimusnahkan diamankan dari tiga pelaku ditangkap di Kota Pekanbaru.Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direndam air yang dicampur cairan pembersih. Sementara itu, untuk ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
Kabid Pemberantasan Kombes Berliando SIK menjelaskan, narkotika jenis sabu diamankan Senin (7/11/2022) lalu.
"Tersangka sabu tidak ada, hanya barang bukti yang berhasil kita amankan. Karena saat akan ditangkap pelaku melarikan diri," ucap Kabid Pemberantasan, Selasa (22/11/2022) di kantor BNNP Riau.
Untuk pengungkapan ekstasi dilakukan Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 9.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa pria inisial AL dikabarkan memiliki dan menyimpan narkotika.
Kronologis pengungkapan dua kasus ini, untuk sabu berawal dari informasi masyarakat akan ada upaya pengiriman enam kg sabu ke Pekanbaru melalui Jalan Lintas Dumai-Sei Pakning, Bengkalis Senin (7/11/2022).
Untuk memastikan kabar itu, Tim BNNP Riau langsung melakukan dan pengintaian di wilayah tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB informan mengabarkan pelaku telah bergerak menggunakan mobil Suzuki Baleno.
Saat tim bergerak ke lokasi yang dimaksud, ternyata mobil tersebut telah berjalan dan berpapasan dengan petugas.
Tak ingin kehilangan target, petugas langsung memutar balik mobil melakukan pengejaran."Informasi yang kami dapat, mobil yang mengangkut sabu tersebut dikemudikan oleh Mr X," ujar Berliando.
Tak lama kemudian mobil tersebut ditemukan tak jauh dari semak belukar, didalamnya petugas tidak menemukan supir mobil warna silver tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan, Selasa (8/11/2022).
"Saat tim datang supir sudah kabur dan kami menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 7.157,71 gram,"lanjutnya.
Kasus kedua berhasil menangkap tiga orang di salah satu di rumah kontrakan yang disewa AL. Kabarnya disebutkan informan menyimpan dan memiliki ekstasi, di Jalan Kesehatan, Kecamatan Senapelan, Senin (14/11/2022) di Pekanbaru.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim pemberantasan langsung menggerebek kontrakan AL, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 9.30 WIB.
Di dalam kontrakan ini tim menemukan AL sedang bersama F, turut juga diamankan barang bukti dua butir ekstasi yang disimpan dalam lemari televisi.
"Dua butir ekstasi itu diakui keduanya merupakan sisa yang digunakan semalam,"lanjutnya.
Saat hal itu dikembangkan, para tersangka mengaku ada seorang temannya inisial B, yang ikut menggunakan ekstasi tersebut.
Selanjutnya, tim mencari keberadaan B, dan ditemukan sedang berada di Dafu Kafe, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 872 butir ekstasi. Dimana tersangka B mengaku barang bukti itu adalah milik AL,"imbuhnya.
Sementara itu, AL mengaku mendapatkan ratusan butir ekstasi itu dari temannya inisial A.
"Kasus peredaran ekstasi ini masih kami kembangkan, karena informasi akan dijual di tempat hiburan malam,"tambahnya.(Mediacenter Riau/hb/eyv)