Wakil Gubernur Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara Virtual

:


Oleh MC Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu, 19 November 2022 | 05:58 WIB - Redaktur: Tobari - 115


Palu, InfoPublik - Gubernur diwakili Wakil Gubernur Drs. Ma'mun Amir mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 bersama Mendagri secara Virtual melalui Via Zoom Meeting. Bertempat, diruang kerja Wakil Gubernur. Jumat, (18/11/2022)

Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Ma'mun Amir didampingi Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Arnold Firdaus M.TP dan Perwakilan Pejabat Biro Perekonomian, Biro Hukum dan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Sulteng.

Secara Virtual, Mendagri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA., PhD menyampaikan apresiasi kepada Menteri Tenaga Kerja RI yang hadir secara langsung guna menyelesaikan issu yang sangat penting yang berimplikasi banyak serta memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar memiliki narasi serta pemahaman yang sama.

Selanjutnya, Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar membangun narasi publik yang positif terhadap kebijakan pengupahan tahun 2023.

Pemerintah daerah menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan melakukan komunikasi intensif secara Tripartite yaitu ; serikat pekerja atau serikat buruh, organisasi, pengusaha dan pemerintah.

Mendorong penetapan dan pengawasan pelaksanaan struktur skala upah di setiap perusahaan di masing-masing daerah.

lanjutnya, Mendagri berharap agar relasi antara hubungan industri, pekerja, buruh dan pengusaha tetap harmonis dan terus dijaga dalam menghadapi tekanan ekonomi global dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Sementara, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si , menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan pekerja atau buruh, sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja atau buruh.

Peran strategis Gubernur dan Bupati/Walikota dalam penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2023 yaitu; Pertama, mendukung dan mengikuti kebijakan penghitungan upah minimum 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat (Kemenaker).

Kedua, menjaga kondusivitas proses penetapan upah minimum yang di dalamnya terdapat negosiasi antara pekerja, buruh dan pengusaha diwilayahnya masing-masing.

Ketiga, mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya gejolak atas penetapan upah minimum 2023 melalui dialog sosial.

Kebijakan pengupahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai BAB IV, bagian kedua, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota yaitu ; (1) Gubernur wajib menetapkan UMP berdasarkan formula penghitungan upah minimum. (2) Gubernur dapat menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. (3) Dalam hasil penghitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP, Bupati/Wali Kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur.

Selanjutnya, (4) Dalam hasil rekomendasi Bupati/Wali Kota mengenai UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan UM, Gubernur dapat menetapkan UMK dengan tetap berdasarkan pada formula penghitungan UM. (5) Penetapan upah minimum tahun 2023 bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, harus memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Permenaker bahwa Gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum bagi kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat tertentu. (Humas Pemprov. Sulteng/toeb)