Plh. Sekda Hadiri Road to Harkordia 2022, Meneruskan Harapan Gubernur

:


Oleh MC Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 17 November 2022 | 14:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 146


Samarinda, InfoPublik - Gubernur H. Rusdy Mastura diwakili Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. H. Rudi Dewanto, SE., MM didampingi Kepala Bapenda Drs. Rifki Anata Mustaqim, M.Si menghadiri Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, bertempat, di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (16/11/2022).

Kegiatan ini mengusung tema “Indonesia Pulih, Bersatu Lawan Korupsi”, yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka menyambut Hakordia 2022 yang akan diperingati pada 9 Desember 2022 mendatang di Jakarta.

Saat membuka acara secara resmi, Pimpinan KPK RI Nawawi Pomolango, SH., MH mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemprov. Kaltim atas kesediaannya sebagai tuan rumah pelaksanaan Road to Harkodia.

Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan serangkaian kegiatan untuk mencegah tindak pidana korupsi dengan menggunakan beberapa metode, khususnya peran serta masyarakat.

Lanjut, ia menyinggung kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara di sektor pertambangan dan pihaknya telah membentuk satgas khusus/kajian mengenai pengelolaan tambang.

Ia pun berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi seluruh stakeholder dan masyarakat.

Terpisah, Plh. Sekda Rudi Dewanto berharap KPK dapat menjembatani dan mendorong instansi vertikal terkait agar memberikan kemudahan dan percepatan dalam pemberian kewenangan dan perizinan untuk BUMD dalam mengembangkan usahanya terutama terkait pertambangan.

“KPK dapat menjembatani dan mendorong instansi vertikal terkait dalam penghitungan hak daerah termasuk Provinsi Sulawesi Tengah terkait Dana Transfer dari pusat khususnya untuk daerah penopang besar ekspor nasional (dari sektor pertambangan)," katanya.

Terakhir, ia berharap KPK dapat menjembatani terwujudnya keberpihakan bagi daerah yang mempunyai potensi sumber daya alam besar (antara lain Provinsi Sulawesi Tengah) sebagaimana esensi dari UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. (Sumber : Biro Adm Pimpinan)