:
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Rabu, 9 November 2022 | 12:45 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 317
Maluku Tenggara, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut menggelar konsultasi public II Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluar (RZ KSNT PPKT) Nuhu Yut (Pulau Kei Besar) Kabupaten Maluku Tenggara, melalui video conference Zoom Clouds Meeting, Rabu (9/11/2022).
Berdasarkan surat Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Perencanaan Ruang Laut nomor : B.3262/DJPRL.2/TU.330/XI/2022 tanggal 4 Nopember 2022, pelaksanaan kegiatan penyusunan RZ KSNT PPKT mengacu pada amanat Pasal 43 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar serta menindaklanjuti arahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan tujuan penyusunan RZ KSNT PPKT di Pulau Nuhu Yut antara lain untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan/atau pelestarian lingkungan.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program GEF 6 The Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) in Eastern Indonesia yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya perikanan dan kelautan serta sekaligus melakukan perlindungan dan perbaikan habitat dan ekosistem.
Selanjutnya, kegiatan Konsultasi Publik II, bertujuan untuk memperoleh masukan/tanggapan dari berbagai stakeholder terkait di daerah terhadap muatan Dokumen Antara Rencana Zonasi Kawasan Strategsi Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluar (RZ KSNT PPKT) Pulau Nuhu Yut.
Narasumber pada diskusi public II antara lain, Denny Nugroho Sugianto dari Universitas Diponegoro, Adjie Pamungkas dari Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan James Abrahamsz dari Universitas Pattimura.
Adjie Pamungkas pada kesempatan ini menjelaskan, tiga isu Rekomendasi Rencana Konektivitas Pulau Nuhu Yut Berdasarkan Analisis Pengembangan Wilayah.
Isu pertahanan keamanan membahas Penguatan Sistem Pertahanan dan Keamanan,Isu Lingkungan Hidup tentang Perlindungan ekosistem dan biota laut, Penanggulangan Abrasi Pantai dan Isu Kesejahteraan Masyarakat yang membahas Peningkatan Prasarana dan Sarana Kelautan dan Perikanan, Peningkatan Infrastruktur Dasar, Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Pariwisata Bahari.
“Kebijakan Penguatan Sistem Pertahanan dan Keamanan antara lain Pembangunan infrastruktur pertahanan dan keamanan dan Peningkatan Pengawasan di Wilayah Perbatasan,” ujarnya.
Strategi Pembangunan infrastruktur pertahanan dan keamanan meliputi Pengembangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan Pembangunan pos pelayanan pintu gerbang dan pos pangkalan pertahanan.
Sedangkan strategi Peningkatan Pengawasan di Wilayah Perbatasan antara lain Meningkatkan frekuensi pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi dengan negara tetangga serta Meningkatkan dan membina peran serta masyarakat dalam kegiatan pengawasan kegiatan di wilayah perbatasan
Selanjutnya, strategi Perlindungan Kawasan Konservasi terdiri dari Penyusunan zonasi dan rencana pengelolaan kawasan konservasi, Pendidikan, pelatihan dan penerapan model pengelolaan ekosistem secara partisipatif, Penyediaan sarpras dasar pengelolaan kawasan konservasi, Penguatan fungsi pengawasan dengan pemantauan rutin dan terpadu dan Rehabilitasi kawasan konservasi yang mengalami kerusakan.
Kebijakan Penanggulangan Abrasi Pantai melalui Penanggulangan Abrasi Pantai dengan strategi Penyusunan model penanggulangan, pengendalian dampak sedimentasi dan abrasi dan Pengembanagn infrastruktur untuk menanggulangi kenaikan permukaan air laut dan erosi/abrasi
Peningkatan Prasarana dan Sarana Kelautan dan Perikanan dilaksanakan dengan kebijakan Peningkatan peran dan fungsi pelabuhan untuk mendukung konektivitas antar wilayah dengan mengguankan strategi Penambahan pelabuhan penyeberangan pada sisi timur Nuhu Yut untuk mendukung konektivitas wilayah dan Meningkatkan intensitas kegiatan pelabuhan laut untuk mendukung transportasi laut antar provinsi, regional, dan nasional
Kebijakan Peningkatan peran pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap dilaksanakan dengan strategi Mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pelabuhan laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor-impor dan Meningkatkan peran dan keterkaitan antar pelabuhan perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan tangkap.
Untuk peningkatan Infrastruktur Dasar akan dilaksanakan dengan kebijakan Pemenuhan infrastruktur dasar terkait energi, air, telekomunikasi, dan moda transportasi dengan menggunakan strategi Pembangunan infrastruktur dasar (listrik, air, dan telekomunikasi) serta fasilitas umum kesehatan (rumah sakit) dan pendidikan terpadu, Pengembangan moda transportasi darat antar kecamatan – desa.
Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan dengan kebijakan Pengentasan dan penanggulangan kemiskinan dengan strategi Penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan melalui industri perikanan budidaya, Pengembangan kesehatan dan pendidikan serta Pengembangan budaya usaha berdasarkan komoditas unggulan perikanan.
Sedangkan kebijakan Pengembangan Wisata Bahari adalah Pengembangan destinasi pariwisata nasional yang berbasis perikanan dan konservasi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal dengan menggunakan strategi Mengembangkan aktivitas pariwisata melalui wisata minat khusus, seperti memancing dan marine mammals watching, Meningkatkan promosi pariwisata berbasis bahari dan Mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata.
(MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun)