Upaya Disdukcapil Kayong Utara Optimalkan Kepemilikan KIA untuk Anak

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Jumat, 4 November 2022 | 14:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 189


Sukadana, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara saat ini terus melakukan sejumlah upaya guna mengoptimalkan kepemilikan kartu identitas anak (KIA).

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah agar capaian kepemilikan KIA terpenuhi dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda mengatakan salah satu upaya yang telah dilakukan Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara, yakni dengan melakukan transformasi digital dari pelayanan offline ke pelayanan online berbasis web melalui Sidatokku (Sistem Informasi Pendaftaran Dokumen Administrasi Kependudukan Kabupaten Kayong utara).

Untuk mendukung kelancaran pelayanan online melalui Sidatokku, Disdukcapil KKU telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan seluruh desa se-Kabupaten Kayong Utara, Dinas Pendidikan KKU untuk tingkat TK, SD, SMP sederajat dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk tingkat SMA/SMK sederajat serta dengan Kementrian Agama Kabupaten Kayong Utara yang membawahi MIN, MTS dan MAN, dalam rangka percepatan kepemilikan KIA usia 0-17 tahun kurang 1 hari.

Selain itu, Disdukcapil Kayong Utara juga telah menyurati sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kemenag agar seluruh siswa-siswi yang belum memiliki KIA segera memiliki KIA.

"Dan sekolah-sekolah mengumpulkan berkas persyaratan untuk cetak KIA yang kemudian di sampaikan di Disdukcapil yang selanjutnya jika berkas sudah lengkap akan di proses untuk di cetak KIA," ujar Aslinda, Jumat (4/11/2022).

Pada kesempatan ini, Aslinda juga menyampaikan data kepemilikan KIA di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

"Dari total yang wajib memiliki KIA usia 0-17 tahun kurang 1 hari sebanyak 38.288 jiwa. Sedangkan, yang sudah memiliki sebanyak 20.223 jiwa. Kurang lebih 54,84% dari target nasional 40%," paparnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak pasal 20 dan sesuai arahan Ditjen Dukcapil pada perjanjian kinerja dalam memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, maka Disdukcapil kabupaten/kota dapat melalukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak di bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.

"Dan pada hari ini tanggal 3 November 2022 Disdukcapil KKU telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Mahkota Hotel KKU, toko buku Pikachu dan kolam renang Sukadana Raya," ujarnya.

Kedepannya, Kadisdukcapil Kayong Utara berharap, akan melakukan PKS juga dengan beberapa toko buku, toko kue, rumah makan dan perbankan. (MC Kab. Kayong Utara/agung/lee)