Pemkab PPU Kolaborasi dengan LBH Berikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

:


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 2 November 2022 | 22:24 WIB - Redaktur: Tobari - 263


Penajam, InfoPublik – Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam secara simbolis meluncurkan proyek perubahan “Strategi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Melalui Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Lembaga Bantuan Hukum (Siput dan Lebah)” di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (2/11/2022).

Kegiatan ini merupakan tugas proyek perubahan dari Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU Sodikin yang merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Angkatan XIV Tahun 2022 Puslitbang KDOD LAN Samarinda.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sodikin, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten PPU Ahmad Usman, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten PPU Pitono, perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) PPU, dan perangkat daerah terkait.

Permasalahan hukum yang semakin kompleks dan keterbatasan akses advokasi karena faktor ekonomi menjadi pendorong lahirnya proyek perubahan ini.

Ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan komitmen Pemkab PPU untuk melaksanakan pengakuan, perlindungan, dan penjaminan hak asasi sekaligus hak konstitusi setiap warga akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum yang dijamin berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Di sisi lain, proyek perubahan ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi peningkatan perkara hukum akibat pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Pemkab PPU berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan bantuan hukum ini meliputi bantuan hukum litigasi yang dilakukan melalui jalur pengadilan dan bantuan hukum non litigasi yang dilakukan di luar jalur pengadilan.

Hamdam dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh atas proyek perubahan ini. Hal ini disebabkan proyek perubahan ini dapat memberikan panduan teknis pelaksanaan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2021 berupa peraturan bupati (perbup).

“Nah nanti harapan saya di perbup ini betul-betul diatur tentang deskripsi kriteria tentang yang miskin itu, bisa dibantu supaya nanti tidak multitafsir,” ucap Hamdam.

Sementara itu, Sodikin menyampaikan bahwa proyek perubahan ini telah melalui beberapa tahapan, diantaranya membentuk tim efektif dan tim sosialisasi.

Ia juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga hukum dalam kaitannya dengan substansi strategi bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui kolaborasi Pemkab PPU dengan lembaga-lembaga hukum yang akronimnya disebut dengan "Siput dan Lebah".

“Siput artinya strategi pemerintah Penajam Paser Utara dan Lebah merupakan lembaga bantuan hukum,” ucapnya.

Di akhir kegiatan peluncuran proyek ini, penandatanganan komitmen pelaksanaan proyek perubahan dilakukan oleh pihak-pihak terkait.(Nis/toeb)