:
Oleh MC KAB SUMENEP, Rabu, 2 November 2022 | 06:53 WIB - Redaktur: Tobari - 255
Sumenep, InfoPublik - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan telah menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, merujuk pada perintah Kapolri bahwa tidak ada lagi tilang manual. Semuanya memakai tilang elektronik.
“Jadi, sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” tegas Kapolres, Selasa (1/11/2022).
Ia mengungkapkan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat.
Perintah Kapolri tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Sumenep.
“Itu guna meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra Kepolisian,” ujarnya.
Kapolres mengingatkan kepada para pengemudi kendaraan bermotor agar tertib berlalu lintas. Pelanggaran di jalan secara otomatis terekam kamera pengintai dan langsung diterbitkan ETLE.
“Jadi, tilang elektronik sudah kita terapkan,” katanya mengingatkan.
Para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep akan terekam dengan sendirinya melalui kamera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah lokasi.
Di antaranya, simpang 3 Jalan Slamet Riyadi, simpang 3 Arya Wiraraja, simpang 3 PKPN dan simpang 4 Jalan Diponegoro. ( Nita/Fer /toeb)