:
Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Jumat, 28 Oktober 2022 | 05:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 134
Tanjungpinang, InfoPublik - Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi peningkatan ketahanan pangan (pertanian dan perkebunan) kebijakan subsidi pertanian berupa pupuk bersubsidi di Kota Tanjungpinang.
Rakor tersebut dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, Bambang Hartanto, di ruang rapat lantai 2, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (26/10/2022)
Bambang menyampaikan adanya perubahan kebijakan Permentan nomor 10 tahun 2022 ini membatasi jenis pupuk bersubsidi, yang tadinya lima jenis pupuk bersubsidi untuk beberapa komoditas menjadi dua jenis yaitu urea dan NPK.
"Sekarang pupuknya hanya pupuk organik dan anorganik," kata Bambang.
Kebijakan tersebut berlaku secara nasional hingga ke daerah, sehingga pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan.
"Komoditas pertaniannya itu hanya ada 9 saja yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabe, tebu, kopi dan kakao," tambah dia.
Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Anik Kisdaryani menjelaskan pupuk subsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah.
Sebagai informasi, dari hasil pemantauan DP3 di lapangan, terdapat 21 kelompok tani di kota Tanjungpinang. Kelompok petani tersebut tersebar di tiga kecamatan.
Yakni, tiga kelompok tani di kecamatan Bukit Bestari, 11 kelompok tani di kecamatan Tanjungpinang Timur, dan di kecamatan Tanjungpinang Kota ada tujuh kelompok tani.
"Di dalam formulir E-RDKK ada detail pertanyaan atau hal-hal yang harus diisi oleh petani, salah satunya luas lahan, karena persyaratan untuk mendapatkan pupuk subsidi adalah petani yang sudah masuk di dalam kelompok tani dan ter-input di simultan yang luas lahannya tidak boleh lebih dari 2 hektar," terangnya.
Awalnya, kata Anik, semua komunitas masuk berdasarkan peraturan menteri Pertanian no 41 tahun 2021, di situ ada komoditas yang ditanam, kebutuhan pupuk dan luasnya lahan per kepala. Kemudian, direkap oleh tim penyuluh dijadikan untuk kebutuhan E-RDKK per kecamatan.
Dari total kebutuhan ini kita usulkan ke provinsi. Provinsi mengajukan ke kementerian, dan dari kementerian muncullah alokasi yang diperkuat dengan SK Gubernur untuk kabupaten kota se- provinsi, lalu dengan SK bupati wali kota di turunkan ke kecamatan. "Itulah yang terjadi di tahun 2020,"ujarnya.
Alokasi pupuk bersubsidi di kabupaten kota, lanjutnya lagi, ditetapkan berdasarkan alokasi provinsi dan pertimbangan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani. Akan tetapi terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi dibandingkan usulan e-RDKK, sehingga tidak semua kebutuhan petani terakomodir.
"Saat ini pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi hanya dilakukan tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi. Ini karena belum adanya Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di kota Tanjungpinang," imbuhnya.
Rakor juga diikuti, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Hermawan, kabid ekonomi Bappelitbang, serta perwakilan kecamatan. (zul/tri).