Meresahkan, Satpol PP Razia Warung Penjual Minuman Beralkohol di Padang

:


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 4K


Padang, InfoPublik - Meresahkan masyarakat, warung penjual minuman Beralkohol di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dirazia Satpol PP, pada selasa (25/10/2022) dini hari.

Dalam razia di warung tersebut petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman Beralkohol.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama menyebutkan razia itu dilakukan masyarakat setempat karena telah resah oleh aktifitas warung ini, karena sipemilik diindikasi menjual meninuman beralkohol secara bebas, sementara itu, diketahui sepemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman tersebut.

"Selain telah meresahkan masyarakat, kegiatan pemilik warung ini juga telah melanggar Perda Kota Padang," ungkap Rio.

Dari razia itu, petugas mengamankan belasan botol minuman tersebut dan dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang untuk jadi barang bukti, sementara itu sipemilik usaha juga dipanggil untuk menghadap PPNS guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Tidak hanya belasan botol minuman Beralkohol yang diamankan, pemilik usaha ini juga kita hadapkan ke PPNS," jelas Rio.

Terkait hal ini Rio Ebu Pratama menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penjual minuman beralkohol, apalagi tidak memiliki izin maka akan dilakukan penertiban. (MC Padang/Marajo)