Tahun Depan Pemkab Bone Bolango Upayakan Alokasikan Iuran BPJamsostek Non-ASN Lewat APBD

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:28 WIB - Redaktur: Tobari - 260


Bone Bolango, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma, mengatakan tahun depan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan memperjuangkan dan mengupayakan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Non-ASN di Kabupaten Bone Bolango dialokasikan lewat APBD.

“Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non-ASN, kita ingin akan dialokasikan lewat APBD 2023. Walaupun hingga tahun 2022 ini, mereka melakukan pembayaran iuran secara mandiri,”kata Sekda Ishak Ntoma saat diwawancarai usai memimpin rapat kerja sama operasional dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Hungrypedia, Kota Gorontalo, Selasa (25/10/2022).

Sekda mengharapkan bagaimana dengan kemampuan keuangan daerah, itu akan dialokasikan anggaran untuk membayar premi iuran BPJS Ketenagakerjaan Non-ASN.

Apalagi ini ada regulasinya, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kemudian Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 842.2/5193/Sj, tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

Dimana dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan SE Mendagri ini, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota agar memastikan seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status non-ASN untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jadi dalam regulasi ini sudah jelas bahwa tenaga non ASN ini bisa dicover untuk dibayarkan premi iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan lewat APBD.

"Tentu ini akan kita mantapkan lagi dalam dua minggu kedepan setelah pelaksanaan rapat kerja sama operasional hari ini,” terang Sekda Ishak yang juga selaku Ketua TAPD Bone Bolango itu.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, mengatakan besar harapannya agar non-ASN di lingkungan Pemkab Bone Bolango bisa tercover 100% dan premi iurannya dibayarkan oleh Pemda. Karena Pemda selaku pemberi kerja, maka wajib melindungi non-ASN-nya.

Alhamdulillah pak Sekda dan bersama pimpinan OPD sudah menyatakan siap untuk 100% mengcover iuran jaminan sosial ketenagakerjaan non-ASN.

"Itu akan dianggarkan di tahun 2023 dan akan segera melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama,” ujar Arif Budiman. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)