Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Penerapan Restorative Justice di Polres Temanggung

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:23 WIB - Redaktur: Tobari - 388


Temanggung, InfoPublik - Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan penelitian tentang penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai Perpol No.8 Tahun 2021 di Polres Temanggung. Semua pihak yang terkait dengan penerapan restoratif justice digali informasinya.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengatakan, penelitian Puslitbang Polri di Polres Temanggung melibatkan perwakilan internal maupun eksternal. Mereka adalah yang terlibat dalam restorative justice.

“Semua responden dihadirkan. Mereka akan menjawab pertanyaan peneliti dari Puslitbang. Responden diharapkan menjawab sesuai kenyataan, ini untuk perbaikan Polri,” kata Kapolres, Selasa (25/10/2022).

Kapolres mengemukakan, di antara yang hadir adalah personel penyidik dari Satreskrim, Unit PPA, penyidik Satresnarkoba, Satlantas, Sat Sabhara, Bhabinkamtibmas, Si Was, Si Propam, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat.

Selain itu, Kepala Desa, LBH Perempuan, Satpol PP, Dinas Sosial, Komnas Perlindungan Anak, LSM HAM dan korban yang pernah terlibat dalam proses keadilan restoratif.

Sementara itu, Ketua Tim, Kombes Pol Aziz Saputra mengatakan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.

"Mereka bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," terangnya.

Ia mengatakan, penelitian yang dilakukan dengan cara pengisian angket terhadap responden yang diisi menggunakan smartphone.

"Kemudian untuk yang internal kita lakukan wawancara mendalam (indepth interview), sedangkan yang eksternal dilakukan Focus Group Discussion (FGD)," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua Tim meminta kepada seluruh responden agar benar-benar mengisi sesuai dengan kejadian riil di lapangan, sehingga diharapkan dari hasil pengisian angket tersebut dapat diketahui kepuasan masyarakat terhadap penerapan keadilan restoratif dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat.

“Hasil penelitian ini nantinya akan kami sampaikan kepada Bapak Kapolri dan diharapkan nantinya dapat menjadi tolak ukur dalam mengambil kebijakan terkait peningkatan kinerja penegak hukum,” pungkasnya. (MC.TMG/Aiz;Ekp;Ysf/toeb)