Dinkes Pantau Penarikan Obat di Pedagang Besar Farmasi

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:21 WIB - Redaktur: Tobari - 342


Gorontalo, InfoPublik  – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo bersama Satpol PP memantau penarikan obat di sejumlah pedagang besar farmasi.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai Senin sebagai tindak lanjut penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang informasi kelima hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserin/gliserol.

Dari hasil pemantauan Dinas Kesehatan ini seluruh pedagang besar farmasi yang didatangi dalam proses penarikan dari semua outlet.

Dinas Kesehatan melakukan fungsi pembinaan kepada sarana distribusi kefarmasian yakni pedagang besar farmasi.

Kami mendatangi mereka yang menyalurkan obat yang masuk dalam lampiran BPOM yang dinyatakan tidak aman.

"Proses penarikan masih terus dilakukan dan kami akan terus memantau progres penarikan ini hingga waktu yang ditentukan,” kata Suleman Mile Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Selasa (25/10/2022).

Tim Dinas Kesehatan juga memberikan pembinaan agar pedagang besar farmasi secara proaktif melakukan penarikan dengan melakukan penjemputan di outlet mitra mereka yakni apotek dan toko obat.

Proses ini kami harap diseriusi pedagang besar farmasi mengingat obat yang tidak aman ini adalah obat yang biasa digunakan masyarakat.

"Untuk itu, kami berharap dinas kesehatan kabupaten/kota dapat berkolaborasi dengan lintas sektor dalam melakukan pemantauan di apotek dan toko obat untuk memastikan obat tersebut tidak lagi dipajang dan dijual kepada masyarakat,” ujar Suleman Mile.

Obat yang dilakukan penarikan oleh pedagang besar farmasi adalah unibebi cough syrup dan unibebi demam drop.

Untuk termorex sudah dipastikan oleh PBF bersangkutan bahwa kode batch yang dinyatakan tidak aman tidak disalurkan di Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/zhya/md/nancy/toeb)