Pemko Mengakomodir Penyesuaian Tarif, OPPM Penyengat Ucapkan Terima Kasih

:


Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:53 WIB - Redaktur: Tobari - 197


Tanjungpinang, InfoPublik - Mulai 1 November 2022, Organisasi Penambang Perahu Motor Penyengat akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan pompong atau perahu motor Tanjungpinang-Pulau Penyengat.

Hal ini mengacu telah ditetapkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 581 tahun 2022 tentang trayek dan besaran tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke Pulau Penyengat.

Ketua Organisasi Penambang Perahu Motor (OPPM) Penyengat, Razali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah kota Tanjungpinang atas dukungan serta perhatian kepada masyarakat, khususnya para penambang pompong pulau Penyengat.

Ia menegaskan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan pompong atau perahu motor pulau Penyengat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang tersebut atas surat permohonan kami ke pemko dengan nomor 005/OPPM Penyengat/IX/2022, tertanggal 14 September 2022, perihal penyamaan tarif angkutan penyeberangan penambang perahu motor Penyengat.

"Kami berterima kasih kepada ibu wali kota, karena sudah menyambut baik permohonan kami. Penyesuaian tarif ini sebagai komitmen pemko dalam mendukung keberlanjutan penambang pompong pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum lama ini," ucapnya.

Razali mengatakan, tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada SK pertama kali nomor 287. Hal ini, karena kami tidak bisa menaikkan tarif dengan sendirinya. Untuk itu, kami menyurati pemko lagi untuk penyesuaian tarif agar ditetapkan secara sah melalui SK.

"Karena sekecil apapun kenaikan itu, kami harus menyurati dinas terkait untuk memohon pertimbangan. Jadi, dasar penyesuaian tarif itu dari kami, bukan wali kota yang sengaja menaikkan," tegasnya lagi.

Ia juga sangat menyayangkan atas pemberitaan terkait warga penyengat kesal Rahma menaikkan tarif pompong. Padahal, dasar SK itu dari usulan kami dan pengajuannya juga sesuai peraturan pemerintah yakni tidak boleh lebih dari 20%. Kenaikkannya itu cuma Rp1.000.

"Jadi, dasar kami mau menaikkan itu sudah dibarengi jasa asuransi di situ," sebutnya.

Kendati, SK penyesuaian tarif penumpang sudah dikeluarkan sejak 14 Oktober 2022 lalu. Namun, pihaknya baru mulai berlakukan 1 November 2022.

"Untuk tarif angkutan laut lainnya saja sudah naik sejak pertengahan September lalu, tapi kami baru mau terapkan 1 November. Karena, kami juga harus punya rentang waktu untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait penyesuaian tarif baru ini," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menjelaskan terkait kenaikan tarif pompong itu, pada Kamis (20/10/2022) tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dan keputusan bersama pemko dengan penambang pompong.

Keputusan bersama itu, kata sekda, untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke pulau Penyengat.

Adapun besaran tarif untuk pelayanan angkutan laut bagi pengguna atau penumpang yaitu tarif umum Rp9.500 per orang sekali perjalanan (yang sebelumnya Rp8.000), dan tarif warga Penyengat Rp7.000 per orang sekali perjalanan (yang sebelumnya Rp6.000).

"Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan oleh PT. Jasa Raharja," kata sekda.

Ia juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyesuaian tarif baru ini.

"Kami berharap pihak-pihak terkait dapat mensosialisasikan kenaikan tarif pompong dari dan ke Pulau Penyengat kepada masyarakat luas, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Lakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini,” harapnya.

Besaran tarif akan terus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Artinya, pemerintah akan terus melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian harga BBM yang berlaku,” tambah sekda. (tri/toeb).