BKP Kelas I Kupang Wilayah Kerja Waikelo Musnahkan 1 Anjing Rabies

:


Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA, Jumat, 14 Oktober 2022 | 08:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 399


Waikelo, InfoPublik – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kupang Wilayah Kerja Waikelo Sumba Barat Daya (SBD) memusnahkan satu ekor anjing yang dinyatakan positif rabies di BKP Waikelo Desa Radamata Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten SBD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (13/10/2022).

Beberapa waktu lalu dikabarkan bahwa penyakit rabies anjing sudah masuk di Kabupaten SBD, namun kenyataannya itu hanya berita hoax. Petugas BKP Waikelo berupaya untuk memeriksa ternak anjing dari luar pulau yang masuk di SBD melalui pelabuhan Waikelo.

Kepala BKP Wilayah Kerja Waikelo, drh. Veronika Lobo kepada wartawan menyampaikan bahwa di Kabupaten SBD belum ada kasus rabies yang terjadi. Sebagai garda terdepan pihaknya, tetap menjaga pintu masuk wilayah SBD, yaitu di pelabuhan Waikelo dan bandar udara Tambolaka.

Beberapa hari yang lalu, pihaknya mendapatkan seekor anjing di pelabuhan Waikelo yang dikirim dari Flores Ende yaitu daerah yang sudah dinyatakan positif rabies anjing. Meskipun suratnya lengkap, petugas BKP Waikelo tetap menahan ternak anjing tersebut guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena anjing tersebut dinyatakan hewan pembawa rabies.

Memang awalnya disebut kalau indikasi anjing rabies namun setelah keluar hasil laboratorium dengan hasil negatif informasi itupun terbantahkan kebenarannya.

“Anjing yang masuk ini berasal dari Ende yang wilayahnya itu ditetapkan sebagai zona merah, sehingga mau tidak mau harus ditahan dan dilakukan pemusnahan meskipun memiliki surat yang lengkap," katanya.

Proses pemusnahannya pun sebutnya telah dilakukan tadi dengan harapan ke depan tidak ada lagi ternak anjing yang masuk lagi di wilayah SBD yang dikirim dari Ende maupun dari daerah lainnya dengan tujuan untuk menjaga agar wilayah tersebut tetap aman dari virus anjing rabies.

"Kami akan tetap stay dan menjaga pintu masuk dan keluar di sini. Kalaupun ada yang memasukkan ternak anjing lewat jalur tikus ataupun tempat lainnya itu bukan kewenangan kami lagi karena kami mengacu pada Permentan sendiri, dan pintu masuk yang menjadi kewenangan kami hanya di pelabuhan Waikelo, dan Bandara Tambolaka," ujarnya.

Kepala BKP Waikelo ini juga menyampaikan bahwa pihak tidak menutup diri untuk bersinergi dengan pihak dinas ataupun pihak lainnya. Bahkan dirinya mendorong agar dibentuknya sebuah tim pengawasan antar mitra terkait untuk meminimalisir persoalan masuknya ternak melalui jalur tikus. *** (MC. Kabupaten SBD/Isto)