Pemko Pariaman Sidang Itsbat 14 Pasang Nikah Terpadu

:


Oleh MC KOTA PARIAMAN, Jumat, 7 Oktober 2022 | 11:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 205


Pariaman, InfoPublik - Sebanyak 14 pasangan suami istri yang menikah secara siri sudah bisa bernafas lega, karena dokumen resmi negara yang mereka harap-harapkan selama ini sudah bisa mereka dapatkan untuk melegalkan pernikahan mereka.

Dokumen resmi negara tersebut mereka dapatkan setelah mengikuti acara “Sidang Itsbat Nikah Terpadu Kota Pariaman Tahun 2022”, kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman, dengan Pengadilan Agama Pariaman, Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, serta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad, dilaksanakan di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Kamis (6/10), juga dihadiri oleh Kepala DP3AKB Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit, Kepala Disdukcapil Kota Pariaman Adi Junaidi, Ketua Pengadilan Agama Kota Pariaman, Perwakilan Kementerian Agama Kota Pariaman, dan Forkopimda.

Menurut Yota Balad dalam wawancaranya dengan Tim MCP, Sesuai dengan aturan dan undang-undang perkawinan, kita harus mempunyai dokumen secara sah baik dokumen pernikahan, dokumen kelahiran anak dan lain sebagainya, untuk pengurusan administrasi kedepannya agar tidak bermasalah.

“Dokumen ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka yang sudah melakukan pernikahan secara siri walaupun sah secara agama tapi tidak sah secara negara. Dengan adanya sidang itsbat nikah terpadu ini, mereka sudah dapat melegalkan pernikahan mereka secara resmi,” ujar Yota Balad.

Yota Balad tegaskan, kegiatan ini tetap akan dilakukan secara berkesinambungan, karena dari 60 pasangan yang mendaftar untuk disidangkan, hanya 14 orang yang lolos seleksi.

“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjadi program dari DP3AKB Kota Pariaman, agar kedepannya tidak ada lagi pasangan yang menikah tanpa ada dokumen dan kepastian hukum. Dengan masih adanya pasangan yang belum mempunyai dokumen resmi, segera lengkapi pesyaratannya agar pemerintah Kota Pariaman bisa membantu melegalkan pernikahan tersebut melalui sidang itsbat ini,” pungkas Yota Balad.

Salah satu pasangan sidang itsbat dari Desa Sikapak mengatakan, sangat senang sekali bisa memperoleh dokumen resmi negara untuk melegalkan pernikahan mereka yang terjadi pada tahun 2020 lalu, karena tidak adanya restu dari orang tua.

Beliau mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota Pariaman yang telah membantu mereka mendapatkan kepastian hukum dari pernikahan mereka, dan menghimbau kepada pasangan lain yang belum mendaftar agar segera melengkapi syarat-syaratnya supaya bisa mendapatkan kepastian hukum secara negara demi kepentingan keluarga ke depannya. (tachi)