BP3MI Sumbar Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Pencegahan PMI Nonprosedural

:


Oleh MC KOTA PARIAMAN, Jumat, 7 Oktober 2022 | 13:05 WIB - Redaktur: Kusnadi - 197


Pariaman, InfoPublik -Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatra Barat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pariaman menggelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural kepada mahasiswa dan alumni Stikes Piala Sakti Pariaman di Aula Stikes Piala Sakti Pariaman, Kamis (6/10).

Hadir juga dalam sosialiasai tersebut Ketua Stikes Piala Sakti Pariaman, Syahrul dan jajaran serta BP3MI Sumbar.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman, Noviardi mengatakan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Wali Kota Pariaman yang telah MoU dengan BP2MI pada hari Rabu (5/8) kemarin di Jakarta.

“Untuk mengatasi pengangguran, Pemko Pariaman melalui DPMPTSP dan Naker memberikan peluang kepada tenaga kerja untuk mengikuti pelatihan-pelatihan di luar Sumatra Barat seperti Banten, Bandung, Semarang, Jakarta dan Medan,” ungkapnya kepada 50 peserta yang mengikuti sosialiasi tersebut.

“Setelah mengikuti pelatihan tersebut maka mereka mendapat keterampilan dan keahliaan yang tentu mampu membuka pekerjaan sendiri,” ulasnya.

Selain itu, lanjut Noviardi bahwa Pemko Pariaman juga membuka peluang kerja bagi tenaga kerja ke luar negeri.

“Dalam mencari kerja harus melalui jalur yang resmi dan melengkapi syarat-syarat serta administrasi, jangan sampai tergiur dengan biro-biro yang tidak resmi," terangnya.

Untuk mengatasi PMI yang pergi ke luar negeri tidak resmi, hendaknya tenaga kerja yang ke luar negeri harus diawasi semua pihak.

“Tidak hanya dari Pemko Pariaman namun sampai tingkat kecamatan dan desa serta dukungan dari BP3MI Sumbar sendiri dalam melindungi PMI," tutupnya.

Sementara itu, Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Sumbar, Dewi Beuaty Alawiyah menyebutkan bahwa BP2MI bertugas mengawai PMI mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah bekerja.

“Setiap pekerja migran Indonesia berhak mendapatkan pelindungan sejak sebelum keberangkatan ke luar negeri, pada saat bekerja di luar negeri, dan setelah kembali ke Indonesia. Pelindungan yang diberikan meliputi pelindungan dari sisi hukum, ekonomi, dan sosial," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk calon PMI harus memastikan syarat dan adminiatrasi yang lengkap serta memanfaatkan peluang kerja ke luar negeri ini dengan baik

“Kami mengharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam menyiapkan skill dan kompetensi bagi warganya yang ingin bekerja ke luar negeri melalui penyelenggaraan pelatihan baik bahasa maupun skill,” tandasnya mengakhiri (rika)