Pemkab Sergai-DPRD Gelar Rapat Paripurna dengan 2 Agenda

:


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Jumat, 7 Oktober 2022 | 09:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 245


Sei Rampah, InfoPublik - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Sergai dengan agenda penyampaian Nota Pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sergai tentang APBD tahun anggaran (TA) 2023 dan tanggapan pemerintah daerah terhadap perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Kamis (6/10/2022).

Membuka sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekdakab, Bupati Sergai mengucapkan terima kasih kepada DPRD, atas kesempatan yang diberikan kepada pihaknya untuk menyampaikan Ranperda yang dimaksud.

Bupati Sergai menjelaskan, penyusunan R-APBD TA 2023 sangat memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak, dan diharapkan setiap tahapan dalam proses penyusunan APBD dapat dilaksanakan dengan baik agar Perda tentang APBD TA 2023 dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Proses awal dari pembahasan R-APBD TA 2023 telah kita awali dengan persetujuan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) yang telah disepakati bersama. Diharapkan dari dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati tersebut menjadi pedoman dalam pembahasan R-APBD 2023. Kami memberi apresiasi serta berterima kasih kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran pemerintah daerah, begitu juga dengan fraksi-fraksi serta para SKPD atas kerja kerasnya selama ini,” sebut Bupati.

Ia melanjutkan, Nota Pengantar R-APBD merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan APBD sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi dalam hal kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD dan ditetapkan dengan Perda. Dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebutnya, dinyatakan bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan kabupaten serdang bedagai tahun anggaran 2023 pemerintah kabupaten wajib berpedoman kepada rkpd tahun 2023. Penyusunan rancangan apbd dilakukan melalui sinkronisasi capaian sasaran dan target kinerja antara program dan kegiatan dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Dikatakan oleh Darma Wijaya, pada APBD 2023, arah kebijakan belanja daerah dalam penyusunannya terbagi ke dalam dua aspek yaitu pertama belanja daerah dialokasikan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan sosial pasca pandemi Covid-19 pada sektor strategis yang paling rentan terkena dampak.

Kedua, belanja daerah diarahkan pada pembangunan infrastruktur sosial (fasilitas kesehatan, jalan/jembatan, perbaikan rtlh, alun-alun, irigasi dan drainase). Belanja daerah juga diarahkan pada pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Sergai sebagaimana tercantum dalam RPJMD tahun 2021-2026.

Ia menuturkan, penyusunan APBD Sergai TA 2023 juga didasari 7 (tujuh) program pembangunan daerah yang disebut dengan "SAPTA DAMBAAN” atau SAPDA yang mencakup Sekolah mandiri, terampil, asri dan berkualitas (mantab), Masyarakat sehat dan religius, Pertanian berkelanjutan, Infrastruktur terintegrasi, Ekonomi berdaya saing, Wisata maju terus, dan Birokrasi dambaan.

Darma Wijaya kemudian menuturkan, dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RK-OPD) serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah maka pendapatan daerah dalam R-APBD 2023 ditargetkan sebesar Rp1.189.525.758.310. Dari jumlah tersebut penerimaan dari dana Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp176.182.036.000 dan sumber dana pendapatan transfer sebesar Rp1.013.343.722.310.

Sementara itu, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1.192.660.083.782 yang terdiri dari belanja operasi sebesar rp775.944.946.034, belanja modal sebesar Rp113.044.704.692. Belanja tidak terduga sebesar Rp24.383.278.156 dan belanja transfer sebesar Rp279.287.154.900. Pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp3.134.325.472, di mana penerimaan pembiayaan Rp40.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp36.865.674.528.

“Saudara Ketua, para Wakil Ketua, para Anggota DPRD yangterhormat serta hadirin sekalian. Pada kesempatan ini juga, kami dari pihak eksekutif memberikan apresiasi atas disahkannya program pembentukan Perda Kabupaten Sergai tahun 2023 yang merupakan perencanaan dalam pembentukan Perda dengan skala prioritas. Kita berharap seluruh Program Pembentukan Perda yang telah ditetapkan dapat ditindaklanjuti,” ucapnya.

Terakhir Bupati menyampaikan dukungan perubahan Peraturan DPRD Sergai tentang tata tertib sepanjang hal itu dilakukan dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah dan sesuai dengan kebutuhan dalam meningkatkan fungsi peran, dan tanggungjawab lembaga DPRD, dan alat kelengkapannya.

Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan OPD yang hadir langsung maupun yang menyaksikan secara virtual. (Media Center Sergai/Julia)