Segera Berlaku, Pemkot akan Tarik Pajak Kos-kosan

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Kamis, 6 Oktober 2022 | 11:26 WIB - Redaktur: Kusnadi - 895


Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tempat kos-kosan.

Potensi pajak tempat kos cukup besar. Namun, harus di survei lokasi dan sosialisasi ke pemiliknya. Hal ini diungkapkan langsung Kabid pajak daerah I Bapenda Zainul Arifin, Selasa (4/10/2022).

"Nomor pokok wajib pajaknya ditargetkan terealisasi dalam bulan september lalu hingga oktober ini. Karena itu merupakan wajib pajak baru dan memang punya potensi, khususnya di kos-kosan yang di atas 10 pintu kamar. Dan ada juga sekitar 10 wajib pajak baru yang kita tetapkan," ungkap Zainul.

Terkait pendataan saat ini, Bapenda membeberkan sudah ada 20 tempat yang didata dan dipantau perkembangan omzet dari usaha tersebut.

"Untuk saat ini kos-kosan yang kita data itu ada 20-an, tapi yang memenuhi kriteria mungkin 5 hingga 10. Kita juga sambil melihat perkembangan omzet mereka. Untuk sekarang, kita juga lagi berkoordinasi terkait masalah perizinan mereka, kita akan cocokkan datanya dengan perizinan. Karena tentunya sebelum membangun pasti ada izin usaha, itu lagi kita cari infonya dan sedang koordinasi dengan OPD teknis," tuturnya.

Zainul juga menuturkan, wajib pajak kos-kosan juga sama dengan wajib pajak perhotelan, sama-sama dikenakan pajak 10 persen dari omzet usaha tersebut. (MCKB)