:
Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Jumat, 30 September 2022 | 07:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 489
Saumlaki, InfoPublik - Sesuai instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Reformasi Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Presiden Joko Widodo meminta untuk melakukan pendataan/registrasi secara ekonomi, bertujuan untuk mendapatkan satu data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Selama ini terkait dengan data perlindungan sosial ada di masing-masing kementerian/lembaga dengan target-target pendataan dengan mekanisme program-program dan basis data masing-masing dengan anggaran masing-masing.
“Kita lihat fenomena yang terjadi, ketidaktepatan sasaran ini, pada bantuan-bantuan langsung, ada yang layak dan tidak layak dan dana yang telah dikucurkan oleh pemerintah sudah berkisar sebesar 12 triliun untuk penanganan bantuan. Supaya baik ke depan sesuai PP 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia jadi semua akan menuju ke sana,” jelas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inglis Yostien Pattipeilohy dalam kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 di Gedung Kesenian, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Rabu (28/92022).
Pattipeilohy mengatakan, Regsosek ini merupakan satu pendataan yang meliput sosial ekonomi dari seluruh penduduk Indonesia secara keseluruhan. 100 persen didata tanpa terkecuali di wilayah Indonesia dan akan dilakukan oleh BPS.
Kenapa oleh BPS, karena sesuai dengan Undang-Undang Statistik Nomor 16 tentang Statistik, kewenangan untuk pendataan secara makro, nasional dan luas ada di BPS untuk penyedian data dasar seperti sensus.
“itu punya BPS dan diberikan kepercayaan kepada BPS. Itu tugas yang mulia sehingga kita meletakan dasar yang betul dengan data yang betul supaya ke depan target-target bantuan ini, target-target bantuan percepatan penurunan percepatan kemiskinan ekstrim dapat terealisasi dengan baik,” tegas Pattipelohy.
Menurut orang nomor satu di BPS Tanimbar ini, harus ada rapat koordinasi antar OPD, karena harus ada dukungan dari semua pihak, dari pemerintah pusat, pemerintah kota/kabupaten.
“Karena mereka punya wilayah dan penduduk dan mereka yang lebih tahu, sehingga kita mengawali dengan rapat koordinasi ini untuk minta dukungan. Dan tadi sudah ada penandatanganan piagam dukungan dari pemerintah daerah dan Forkopimda, DPRD untuk kawal,” jelasnya.
Mekanisme pendataan Regsosek 2022 dilakukan melalui beberapa tahapan yang akan diselenggarakan oleh BPS dalam waktu dekat dan dimulai dengan pelatihan kepada para petugas.
“Sesuai jadwal, kita mulai dengan pelatihan dulu, petugas dilatih untuk sama persepsi untuk konsep defenisi yang akan kita sampaikan, kita pelatihan mulai esok (Kamis, 29/09) ada 3 gelombang melibatkan sekitar 186 petugas untuk seluruh kecamatan untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) secara keseluruhan,” ujar Pattipelohy.
Pelatihan akan dilakukan secara bergelombang mulai dari tanggal 29 September sampai tanggal 7 Oktober. kemudian pendataan dimulai tanggal 15 Oktober - 14 November 2022 yang dilakukan menggunakan metode door to door.
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah Kabuapten Kepulauan Tanimbar Ruben Moriolkossu dalam sambutannya mewakili Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar mengatakan, tantangan yang dihadapi saat ini terkait data program perlindungan sosial dalam penanggulangan kemiskinan adalah masih terbatasnya data sosial ekonomi yng mencakup seluruh penduduk untuk penentuan target program pembangunan.
“Kondisi ini diperburuk dengan belum terlaksananya kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu dalam pemutahiran data serta penggunaan data target program yang masih bersifat sektoral,” jelas Ruben Moriolkossu.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas mengusung strategi untuk menata program penanggulangan kemiskinan dimana salah satu strateginya adalah transformasi data menuju registrasi sosial ekonomi melalui perbaikan data dan pengembangan sistem pendataan sosial ekonomi terintegrasi 100 persen penduduk.
Sehingga pendataan Regsosek ini diharapkan mampu memutahirkan data sosial ekonomi seluruh penduduk agar dapat menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat. Data Regsosek yang dihasilkan, nantinya dapat digunakan sebagai data rujukan untuk integrasi program perlidungan sosial dan juga pemberdayaan ekonomi.
Menurut Moriolkossu, Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan Regsosek sangat beragam, antara lain kondisi perumahan, kependudukan dan ketenagakerjaan, pendidikn, kesehatan, dan disabilitas, kepemilikan usaha dan aset, serta keikutsertaan dalam program perlindungan sosial dan pemberdayaan.
“Pendataan Regsosek direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober sampai dengan tangga 14 November tahun 2022. Pendataan ini akan mencakup 100 persen keluarga pada 10 kecamatan, 2 kelurahandan 87 desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan akan menghasilkan basis data seluruh penduduk,” pungkasnya. (MC Kepulauan Tanimbar/Ansor)