Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Tertarik Pengelolaan Sampah di Cilacap

:


Oleh MC KAB CILACAP, Rabu, 28 September 2022 | 15:36 WIB - Redaktur: Tobari - 246


Cilacap, InfoPublik – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Cilacap M. Wijaya mewakili Bupati Cilacap,  menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang terkait Koordinasi Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum ke Pemkab Cilacap di Ruang Prasanda, Pendopo Wijayakusuma Cakti, Selasa (27/9/2022).

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Masrukhin Ahmadi menjelaskan tujuan kedatangannya ke Kabupaten Cilacap adalah untuk bersilaturahmi dan menimba pengalaman-pengalaman Optimalisasi Peran Linmas dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Kebijakan Kerjasama antar Daerah serta Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Hubungan Media.

Menurut Masrukhin, Kabupaten Cilacap berhasil juga melakukan kerjasama antar daerah dan antar lembaga baik horizontal maupun vertikal. Contoh kerjasama yang sukses dilakukan adalah kerjasama dengan Denmark terkait pengelolaan sampah.

“Saya dengar Cilacap ini ada kerjasama dengan luar negeri yaitu Denmark terkait pengelolaan sampah. Di Cilacap ini, sampah yang tadinya tidak berguna bisa diolah menjadi sesuatu yang menghasilkan PAD yang cukup signifikan. Ini yang sangat menarik,” ungkapnya.

Kerjasama RDF (Refused Derived Fuel) dengan Denmark, terkait kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Cilacap, dikerjasamakan dengan PT Solusi Bangun Indonesia.

Yang mana mesin RDF diperoleh atas hibah dari Kerajaan Denmark melalui Kemertrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Sarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu  (TPST) RDF di Kabupaten Cilacap mulai dirintis pada tahun 2017, dan dioperasikan sejak Bulan Agustus 2020, dengan kapasitas 150 ton per hari serta menghasilkan produk berupa RDF antara 30 % sampai dengan  37% dan menjadi Pendapatan Asli Daerah,” lanjut  Wijaya.

Dijelaskan, kini sarana TPST RDF telah mendapat predikat destinasi pengolahan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan destinasi waste to energy dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (mia_gs/kominfo/toeb)