Awasi Tempat Hiburan Malam di Padang, Tiga Orang Wanita Tanpa Miliki KTP Diamankan

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 27 September 2022 | 10:45 WIB - Redaktur: Tobari - 242


Padang, InfoPublik - Petugas penegak Perda Pemko Padang kembali melakukan pengawasan ke sejumlah tempat karaokean, yang berada di kawasan Pondok dan kawasan Teluk Bayur, Kota Padang.

Dalam pengawasan tersebut, tiga orang perempuan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta sound sistem pemilik usaha di daerah tersebut diamankan Satpol PP Padang di sejumlah tempat karaoke di Kota Padang, Sumatera Barat, pada senin malam (26/9/2022).

"Ketiga perempuan tersebut tidak bisa memperlihatkan Kartu identitasnya kepada petugas, terpaksa kita bawa ke Mako untuk diproses dan dilakukan pendataan," ungkap Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.

Dijelaskan Mursalim, Satpol akan berupaya terus untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

"Kita akan terus melakukan pengawasan pada tempat-tempat hiburan malam, hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib dan tentram di Kota Padang, begitu juga tempat hiburan malam tentu Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan," tegasnya.

Kepada ketiga orang perempuan yang terjaring ini, lanjut Mursalim akan dilakukan proses oleh PPNS serta dilakukan pemanggilan kepada pihak keluarga dari mereka. "Dalam proses pihak keluarga juga dipanggil ke Satpol PP," katanya.

Lebih lanjut Mursalim mengimbau, kepada pelaku usaha hiburan malam, agar melakukan kegiatan tidak bertentangan dengan aturan serta kegiatannya tidak mengganggu ketertiban umum. (MC Padang/Marajo/Charlie/toeb)