:
Oleh MC GEREJA PROTESTAN MALUKU, Selasa, 27 September 2022 | 12:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 392
Ambon, InfoPublik - Peraturan dan Keputusan Gereja merupakan produk hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan tugas pelayanan gereja. Secara normatif, regulasi gereja yang menjadi ketetapan dan keputusan GPM terkait peraturan dan Keputusan pada semua lingkup pelayanan GPM mulai dari Tata Gereja hingga keputusan jemaat, menjadi rujukan pelaksanaan pelayanan setiap perangkat pelaksana dan umat.
Untuk itu, bertempat di Gedung Gereja Imanuel Jemaat GPM Amahusu Klasis Pulau Ambon, GPM melalui Bagian Organisasi dan Pembinaan Administrasi menyelenggarakan Kegiatan Workshop Penyusunan Keputusan dan Peraturan Pada Semua lingkup Begereja.
Kegiatan ini bertujuan agar sistem penguatan kapasitas organik GPM terpola dan terlaksana secara rutin serta meningkatkan kapasitas pelayan dalam penyusunan keputusan dan peraturan pada semua jenjang bergereja.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yaitu pada tanggal 22-23 September 2022 di Gedung Gereja Imanuel Jemaat GPM Amahusu dan dihadiri oleh 77 Peserta diantaranya 45 orang merupakan Pimpinan dan Staf dalam lingkup Kantor Sinode GPM serta 32 Orang Sekretaris Klasis GPM di Maluku dan Maluku Utara.
Pelaksanaan Workshop ini diawali dengan kebaktian Pembukaan yang dilayani oleh Pendeta. Ny. R. Parera/T dan di buka oleh Sekretaris Umum MPH Sinode GPM Pendeta S.I Sapulette.
Dalam arahan nya, Pendeta Sapulette menyampaikan bahwa Workshop Penyusunan Peraturan dan Keputusan pada semua jenjang bergereja ini penting dilakukan sebagai bekal bagi semua peserta yang hadir agar dapat diterapkan dalam seluruh proses pelayanan di GPM.
Pendeta Sapulette menyadari sungguh bahwa dalam prakteknya penyusunan Peraturan dan Keputusan Bergereja pada setiap level jenjang bergereja ini berbeda-beda dan juga ada beberapa peraturan yang perlu untuk direview dan diselaraskan untuk menjadi rujukan pelaksanaan pelayanan bergereja.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian workshop ini dengan serius melalui materi yang akan disampaikan narasumber, sehingga Workshop ini dapat menghasilkan semacam Pedoman Penyusunan Tata Naskah dinas GPM yang dapat digunakan pada semua lingkup bergereja.
Pada hari pertama kegiatan ini, Peserta disuguhi dengan materi-materi yang disampaikan diantaranya : Ketua Komisi Parmanen Peraturan Gereja, Pendeta Riko Rikumahu, yang menyampaikan Konsep penyusunan peraturan gereja dalam pergumulan GPM, dilanjutkan dengan Penyusunan keputusan dan peraturan dalam dinamika pelayanan GPM dari aspek teologis dan historis, yang disampaikan oleh Ketua Sinode GPM, Pendeta E.T Maspaitela. Kemudian pada sesi yang terakhir, materi di sampaikan oleh Dr. Jemmy Pietersz berkaitan dengan penyusunan peraturan dan Keputusan Gereja dari perspektif hukum.
Dihari kedua seluruh peserta masih didampingi oleh Dr. Jemmy Pietersz untuk sesi simulasi dan latihan serta diskusi bersama. Peserta dibagi dalam 6 kelompok untuk melakukan Review terhadap beberapa Surat Keputusan serta Surat Dinas Umum yang selama ini digunakan dalam pelayanan bergereja, baik di lingkup sinode dan klasis, kemudian dibahas secara bersama. Tampak seluruh peserta sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini hingga akhir.
Apresiasi patut disampaikan kepada pimpinan Klasis GPM Pulau Ambon dan Majelis Jemaat GPM Amahusu yang telah berkontribusi dalam memfasilitasi kegiatan ini. Peserta kegiatan ini, terutama para sekretaris klasis di fasilitasi oleh Majelis Jemaat GPM Amahusu untuk menginap selama 2 hari di rumah warga jemaat dan peserta disuguhi dengan makan minum selama kegiatan.
Harapan besar setelah kegiatan ini, setiap perangkap pelayan baik di lingkup kantor sinode dan klasis dapat mengimplementasikan hasil workshop ini di tiap lingkup pelayanan gereja hingga ke perangkat pelaksana di lingkup jemaat.
Melalui workshop ini dihasilkan template surat keputusan dan panduan penyusunan surat dinas umum dan surat keputusan, yang akan ditindaklanjuti melalui upaya menyediakan Panduan Tata Naskah Dinas yang diharapkan akan ditetapkan nantinya sebagai dokumen gereja untuk menjadi panduan.
Workshop ini resmi ditutup pada hari terakhir, 23 September 2022 oleh Sekretaris Umum MPH Sinode GPM yang menyampaikan harapan bahwa setelah kegiatan ini, kiranya setiap peserta yang mengikuti kegiatan ini akan meningkat kapasitasnya dalam pelaksanaan tugas penatalayanan gereja di setiap lingkup pelayanan GPM.
Sebagai ungkapan syukur bersama kegiatan ini diakhiri dengan kebaktiaan penutup yg dilayani Pendeta Nn. Tasya Tamaela yang menguatkan peserta bahwa kegiatan 2 hari ini harus diaktualisasikan pada setiap lingkup bergereja. Setiap peraturan dan keputusan yang di hasilkan harus selaras dan berintegritas, maka yang harus dilakukan adalah tetap mendasarkan semuanya dengan doa, kemudian dilakukan dan terlebih dari itu konsisten dan konsekuen terhadap apa yang telah di buat dan dilakukan.