Ratusan Jamaah GSB Peringati HUT di Woyla

:


Oleh MC PROV ACEH, Senin, 26 September 2022 | 02:10 WIB - Redaktur: Tobari - 158


Meulaboh, InfoPublik - Ratusan jamaah Gerakan Subuh Berzikir (GSB) memperingati ulang tahun kelima di komplek Dayah Miftahul Jannah, Lueng Jawa, Kecamatan Woyla, Aceh Barat, Minggu (25/9/2022). 
 
"Rangkaian kegiatan,  diisi dengan kajian, zikir dan tausiah oleh Ketua Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau lebih akrab disapa Abu Sibreh," ujar Waled Abdulah Arif selaku pengasuh GSB dan pimpinan Dayah Miftahul Jannah.
 
Dijelaskan, Majlis Taklim Balee Manyang, Jami'ul muta'alimin  sudah mulai sejak tahun 2013, sembilan tahun yang lalu. Adapun Majlis GSB baru 5 tahun. 
 
Balee manyang nama panggilan Majelis Taklim Jami'ul muta'alimin selalu mengadakan kajian rutin setiap malam senin dan malam sabtu.
 
"Ini cikal-bakal lahirnya GSB," kata Zainal Abidin, S.Pd, selaku sekretaris di Majlis Kajian yang menjadi wadah silaturahim dan kajian agama islam bagi masyarakat woyla Raya ini. 
 
Diantara isi kajian yang sampaikan oleh Abu Sibreh diantaranya soal nafkah yang terdiri dari dua, pertama untuk diri pribadi, kemudian yang kedua untuk orang lain.
 
Memberi nafkah kepada orang lain menjadi wajib karena tiga hal, yakni zaujiyyah (pernikahan), qarabah (kerabat), dan milkiyyah (kepemilikan).
 
Pun malam ini kita kaji bab nafkah dalam kitab fikih, namun pengamalan sudah tidak ada lagi seperti dalam kitab.  Lalu apakah salah kita tidak lagi menjalankan sesuai isi kitab fikih. 
 
Tentu tidak, kita di Aceh, mencari nafkah disepakati oleh suami-istri saling kerjasama,  harta seharkat dua (gonogini). Pun demikian si suami tetap tidak gugur nafkah jika istri punya penghasilan tetap. 
 
"Jadi, nafkah tetap wajib selama masih ikatan pernikahan,  walaupun istri sakit dan istri budak sekalipun," ujar Abu Sibreh.
 
Sebenarnya dalam fikih, nafkah lahir dan batin, semua wajib kepada suami, termasuk mengurus anak dan dapur. Bahkan menyusui juga tidak wajib, kecuali susuan pertama. Hal ini perlu dijelaskan, agar tidak salah pengertian mana hak -kewajiban.
 
Tapi jika demikian, maka istri tidak boleh keluar rumah, semua harus ada izin suami jika keluar. Jika begini, tugas istri hanya khidmat kepada suami, tidak mengurus dapur dan pekerjaan rumah tangga lainnya.
 
"Jadi pilih mana, tetap di rumah dengan nafkah penuh dari suami atau mencari nafkah seharkat dua, si-istri bebas belanja? ," katanya.
 
Kemudian perlu ditegaskan, hak wali bukan hanya warisan ketika mati, ketika hidup juga ada kewajiban, menafkahi dan mengobati ketika sakit atau pendidikan bagi orang yang masih dalam perwaliannya. 
 
"Oleh karena ada kewajiban itulah, wali ada warisan harta." terang Abu Sibreh yang pimpinan dayah Mahyal Ulum Sibreh, Aceh Besar. 
 
Dalam kajian penutup Abu sampaikan,  mahar adalah hak istri, artinya hak 'sentuh'. Karena yang ada hanya hak 'sentuh' maka tidak boleh pukul atau menyakiti,  jika salah dinasehati. Tidak sanggup lagi. 
 
Kembalikan kepada orangtua atau walinya untuk diceraikan. Begitu juga istri, tidak boleh melawan, apalagi dengan kekerasan. jika sudah tidak cocok, agama membolehkan gugat cerai (fasakh).  Rangkaian Haul GSB ke V ditutup dengan khanduri makan bersama. 
 
Terlihat hadir dalam kajian malam dan subuh Ahad, Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0105 Kabupaten Aceh Barat, Letnan Kolonel Inf Dimar Bahtera,  Danramil Woyla, Muhammad isa, M. Pd, 
 
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Kepala Baitul Mal Aceh Barat, Tgk Bachtiar, Tgk Mustafa Husen Woyla,  S.Pd.I, ketua umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh dan Tgk H Mawardi Anggota DPRK PPP Aceh Barat serta sejumlah tokoh lain dari muspika plus Woyla dan Aceh Barat. (mc/03/toeb)