Sebanyak 45 Warga Blora Daftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 

:


Oleh MC KAB BLORA, Sabtu, 24 September 2022 | 11:54 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Blora, InfoPublik - Sebanyak 45 warga dari 16 Kecamatan se-Kabupaten Blora telah mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora.

Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Blora, Achmad Rozak, menyampaikan dari rekapitulasi pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, update Jumat, 23 September 2022, total pendaftar 45 perserta, terdiri 34 laki-laki dan 11 perempuan.

"Perkembangan proses rekrutmen dipublikasi melalui akun media sosial facebook, instagram, twitter dan portal youtube Bawaslu Kabupaten Blora, serta melalui website blora.bawaslu.go.id," terangnya, di Blora, Sabtu (24/9/2022).

Jumlah pendaftar dari masing-masing kecamatan terinci, Kecamatan Blora 3, Kecamatan Jepon 2, Kecamatan Bogorejo 3, Kecamatan Jiken 4, Kecamatan Sambong 2, Kecamatan Cepu 3, Kecamatan Kedungtuban 5, Kecamatan Kradenan 1 pendaftar.

Berikutnya, Kecamatan Jati 3, Kecamatan Randublatung 4, Kecamatan Banjarejo 6, Kecamatan Ngawen 1, Kecamatan Kunduran 2, Kecamatan Todanan 2, Kecamatan Japah 2, Kecamatan Tunjungan 2 pendaftar. 

Dijelaskan, Bawaslu Kabupaten Blora akan merekrut sebanyak 48 personel Panwaslu Kecamatan yang akan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu serentak di tingkat Kecamatan. Personel yang dibutuhkan di masing-masing Kecamatan sebanyak tiga orang anggota.

Proses rekrutmen panwaslu kecamatan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi.

Selain prinsip tersebut, dalam rekrutmen panwaslu kecamatan juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Pendaftaran akan dimulai tanggal 21 September hingga 27 September. Pihaknya juga mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk bergabung menjadi Pengawas Pemilu.

“Pendaftaran Panwaslu Kecamatan akan kami buka di tanggal 21 September mendatang,” ungkap Rozak.

Seluruh masyarakat di Kabupaten Blora yang memenuhi kriteria syarat pendaftaran dipersilahkan untuk mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran yaitu surat lamaran, foto copi KTP Elektronik, pas foto warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah.

Kemudian foto copi ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit atau Puskesmas.

Sedangkan untuk uk surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah yang dapat disampaikan sebelum pelantikan. 

Serta surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan surat-surat pernyataan lainnya.

Berdasarakan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari yang dimulai pada tanggal 21-27 September 2022.

Namun tidak menutup kemungkinan seleksi panwaslu kecamatan akan diperpanjang.

Masyarakat dapat mengakses pengumuman pendaftaran panwaslu kecamatan serta mengunduh dokumen administrasinya melalui bit.ly/PANWASCAMBLORA2022.

"Jadi masih ada kesempatan, silahkan yang berminat mendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan," ujarnya. (MC Kab Blora/Teguh).