Sebanyak 12 Pengurus Parpol di Kayong Utara Ikuti Bimtek Bantuan Keuangan

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Kamis, 22 September 2022 | 15:32 WIB - Redaktur: Kusnadi - 190


Sukadana, InfoPublik - Sebanyak 12 pengurus partai politik (Parpol) di Kabupaten Kayong Utara mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) tentang penerima bantuan keuangan partai politik tahun 2022 di Aula Mahkota Hotel Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, pada Rabu (21/9/2022).

Bimtek yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kayong Utara ini, sebagai upaya tertib administrasi guna mewujudkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol tahun 2022.

Adapun 12 partai politik yang mengikuti Bimtek diantaranya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Nasional Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Turut hadir pada acara tersebut, Bupati Kayong Utara Citra Duani diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat, Kepala Badan Kesbangpol Kayong Utara, Mas Yuliandi, Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko, Perwakilan Bawaslu Kayong Utara, pihak BPKP Kalbar, perwakilan pengurus 12 partai politik dan tamu undangan yang hadir.

Pada kesempatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kayong Utara, Mas Yuliandi mengatakan, tujuan pelaksanaan Bimtek keuangan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada parpol di Kabupaten Kayong Utara.

"Memberikan pemahaman kepada partai politik, penerima bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kayong Utara tentang mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan pemberian serta pertanggungjawaban terhadap bantuan pada parpol," kata Yuliandi, Selasa (21/9/2022).

Sementara itu, Bupati Kayong Utara, Citra Duani melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat menyampaikan, pelaksanaan Bimtek kepada partai politik merupakan upaya pembinaan keuangan yang telah diamanatkan sesuai undang-undang.

"Upaya melaksanakan pembinaan keuangan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik yang telah berubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011," ujarnya.

Oleh karenanya, setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan
berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran.

"Maka partai politik berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN atau APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala satu tahun sekali,"

Lebih lanjut, Erwin berharap pelaksanaan Bimtek ini dapat menjadi momentum menjalin hubungan yang harmonis dan bersinergi serta berpartisipasi aktif memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah.

"Serta menciptakan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kayong Utara," tutup Erwin. (MC Kab. Kayong Utara/agung/lee)