Serahkan Bansos di Dua Kecamatan Demi Cegah Inflasi

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Rabu, 14 September 2022 | 13:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 127


Pontianak, InfoPublik - Sebagai bentuk reaksi cepat dalam mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat gencar memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Setelah memberikan Bansos secara langsung di beberapa kabupaten, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Gubernur Kalimantan Barat, kembali menyerahkan Bansos di 2 kecamatan yang ada di wilayah Kota Pontianak, yakni Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan, Jumat (9/9/2022).

Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., Wali Kota Pontianak, Heronimus Hero, S.P., M.Si., Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat, dan Rokidi, S.E., M.M., Direktur Utama Bank Kalbar, hadir dalam kegiatan Penyerahan Bansos Dalam Rangka Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi.

Usai menyerahkan bantuan sosial, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., menjelaskan bantuan sosial sebanyak 300 paket bahan pokok telah diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka pengendalian inflasi.

"Jadi, kalau misalnya harga telur ayam naik, kami jual telur ayam. Kalau harga beras naik, kami jual beras. Ini semua agar harga pangan tidak terlalu naik dan bisa turun. Bagi masyarakat yang terdampak dan yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kami memberikan bantuan secara cuma-cuma,” jelas beliau.

Gubernur Kalbar juga menjabarkan isi dari paket yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu tersebut, yakni beras, gula pasir, minyak goreng kemasan, mie instan, dan bawang merah. Semua dilakukan semata-mata untuk meringankan beban masyarakat sekaligus pengendalian inflasi dari kenaikan/penyesuaian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kondisi yang tidak memungkinkan untuk terus-menerus memberikan subsidi yang nilainya mencapai Rp 502 Triliun, sehingga memaksa untuk menaikkan harga BBM.

“Penyesuaian harga bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi langsung diumumkan oleh pemerintah pusat,” jelas H. Sutarmidji.

Subsidi akan dialihkan ke dalam bentuk bantuan yang diberikan selama 4 bulan (September-Desember 2022) dengan nominal sebesar Rp 150.000,-.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan bantuan, begitu juga dengan desa. Semua itu untuk pengendalian inflasi. Daripada uang negara digunakan untuk membayar subsidi minyak atau BBM sebesar-besarnya namun tidak bisa melakukan kegiatan lain. Itu yang lebih parah lagi," tutup Gubernur Kalbar.(kalbarprov.go.id)