Tingkatkan Pencatatan Kependudukan Melalui Nikah Massal di Palangka Raya

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 124


Palangka Raya, InfoPublik - Wali kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan, pemerintah kota setempat akan terus meningkatkan pencatatan kependudukan. Salah satunya melalui program nikah massal gratis dan sidang isbat. 

"Nikah massal gratis dan sidang isbat yang merupakan program Kecamatan Pahandut ini, saya rasa dapat meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya kelengkapan dan pencatatan administrasi kependudukan,"ujar Fairid. 

Usai menjadi wali nikah dan menyerahkan tali asih kepada pasangan yang resmi menikah, pada program nikah massal gratis dan sidang isbat, yang digelar pihak Kecamatan Pahandut, ia menekankan, pentingnya masyarakat memahami kelengkapan dan pencatatan administrasi kependudukan

"Melalui pogram akad nikah dan sidang isbat gratis ini, merupakan salah satu layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya dalam rangka meningkatkan pencatatan kependudukan,"imbuhnya, Senin (15/8/2022) 

Harus disadari, katanya, dokumen kependudukan sangat penting dan menjadi syarat dasar dalam pengurusan pelayanan pemerintah. Misalnya untuk mendaftar anak sekolah, mendapat akses layanan kesehatan dan lain sebagainya.

"Dengan memiliki kelengkapan administrasi kependudukan, maka setiap warga akan dapat mengakses seluruh layanan yang diberikan pemerintah dengan lebih mudah,"tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Camat Pahandut Berlianto menyebutkan acara nikah massal dan sidang isbat itu diikuti 108 pasangan. Acara ini dilaksanakan dalam empat sesi.

"Pertama pada Senin (15/8/2022) di aula kecamatan dengan acara sidang isbat dan akad nikah. Sesi selanjutnya dilaksanakan pada 22, 23 dan 24 Agustus di kantor Pengadilan Agama Kota Palangka Raya,"tambahnya. 

Pelaksanaan sidang isbat pernikahan ini dikhususkan bagi pasangan yang telah menikah "di bawah tangan" atau nikah siri. Sidang isbat pernikahan merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. (MC. Isen Mulang.1/wspd/eyv)