Pemkab Barito Utara Dorong Pelaku Usaha Memiliki Izin Berbasis Risiko

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:51 WIB - Redaktur: Kusnadi - 118


Muara Teweh, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendorong para pelaku usaha di daerah setempat memiliki perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS).

“Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memiliki legalitas dengan memanfaatkan sistem pelayanan perizinan berbasis risiko ini dengan lebih baik, di mana pelaku usaha dapat memahami alur kepengurusan izin usaha dan dapat memberikan informasi yang diperoleh kepada lingkungan usahanya,” kata Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra di Muara Teweh, Rabu (10/8/2022).

Permintaan itu dikemukakan Wabup Sugianto saat membuka bimbingan teknis atau sosialisasi fasilitasi penanaman modal tentang implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurut dia, OSS merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha. Tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah.

“Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS ini wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga dan pemda yang persyaratan berlaku sama di seluruh daerah,” kata dia.

Wabup Sugianto mengatakan dengan adanya legalitas dari para pelaku usaha ini dapat mengukur tingkat perekonomian daerah khususnya Kabupaten Barito Utara secara lebih tepat atau setidaknya mendekati kondisi sebenarnya dari tingkat perekonomian masyarakat yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan acuan dalam merencanakan pembangunan daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan di bidang perekonomian.

“Pada prinsipnya, pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan dan apresiasi untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Barito Utara sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik kepada pelaku usaha demi membangun dan memajukan daerah ini,” kata Sugianto.

Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara Edy Kusuma Jaya mengharapkan setelah adanya kegiatan ini semua pelaku usaha di daerah ini yang UKM dan non UKM dapat memiliki nomor induk berusaha NIB sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah dan aman dalam menjalankan usahanya.

“Karena dengan NIB ini dapat memangkas proses perizinan berusaha, pengajuan izin makin cepat dengan automatic approval dari sistem OSS dan tentunya akan menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha,” kata Edy Kusuma Jaya. (mitradiskominfokalteng/ ek)