DRKA Buka Layanan Kartu Identitas Anak di HAN Aceh

:


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 101


Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Registrasi Kependudukan Ikut terlibat dalam Perayaan hari Anak Nasional di Aceh, kegiatan yang digelar di Taman Putro Phang (Gunongan) tersebut merupakan puncak perayaan Hari Anak Nasional di Aceh.

Pada puncak HAN juga ikut Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki didampingi oleh Sekda Aceh dr. Taqwallah, M.Kes ikut menyerahkan Kartu Identitas Anak secara simbolis kepada salah satu anak yang hadir pada Puncak HAN.

DRKA juga melakukan sosialisasi tentang manfaat dan kegunaan KIA serta memasang beberapa spanduk mitra usaha yang sudah melakukan kerjasama pemanfaatan Kartu Identitas Anak dengan diskon tertentu dibeberapa mitra kerjasama KIA.

Kepala DRKA, Syarbaini mengatakan, anak-anak Aceh yang berusia di bawah 17 tahun, pemegang Kartu Identitas Anak (KIA) dapat memperoleh diskon saat berbelanja di sepuluh tempat usaha di Kota Banda Aceh.

Kesempatan mendapatkan Diskon Belanja tersebut bisa bisa terlaksana berkat kerja sama Pemerintah Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dengan sepuluh pengelola usaha di Banda Aceh.

Syarbaini menjelaskan, pembuatan KIA merupakan amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA digunakan untuk anak yang berusia nol sampai 17 tahun. "Jika di atas usia tersebut, maka dialihkan ke KTP elektronik," jelasnya, Rabu (10/8/2022).

Syarbaini juga menyampaikan bahwa Pihaknya akan terus bekerja keras dan melakukan berbagai inovasi agar dapat meningkatkan cakupan pemegang KIA di Aceh.

DRKA pada moment tersebut ikut berpartisipasi secara langsung membuka layanan perekaman Kartu Identitas Anak, KIA merupakan salah satu Dokumen Penting yang harus dimiliki oleh anak-anak usia 0-17 tahun kurang satu hari sebagai tanda pengenal.

Dalam satu Tahun terakhir DRKA sangat aktif ikut berbagai event yang diselenggarakan oleh SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh, hal tersebut wujud daripada kepedulian DRKA dalam hal pemeunuhan Dokumen Adminduk untuk masyarakat Aceh.(mc/01)