:
Oleh MC KAB PELALAWAN, Selasa, 19 Juli 2022 | 03:19 WIB - Redaktur: Tobari - 244
Pangkalan Kerinci, InfoPublik - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pelalawan Hendry Gunawan, AP pimpin acara pembukaan penyerahan SAQ.
Kegiatan ini merupakan penilaian terhadap lembaga-lembaga atau organisasi yang isinya mengelola dana APBD maupun dana hibah khususnya di tahun 2022 ini.
Kita mengikutsertakan beberapa lembaga yang tahun sebelumnya tidak kita ikutkan. Jadi pihak Komisi Informasi Provinsi Riau saat ini memandang perlu bahwa lembaga-lembaga di luar dari pemerintah juga memiliki keterbukaan informasi kepada publik.
Kami sangat berharap kepada bapak dan ibu sekalian dengan kehadiran Komisi Informasi ini dapat memanfaatkan ilmu yang diberikan sehingga nantinya akan berguna bagi kita semua.
"Di mana ada hal-hal yang mungkin wajib kita laksanakan terkait Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mungkin selama ini kita belum begitu memahaminya." tambah dan harap Hendry.
Pada kesempatan ini dilaksanakan penyerahan Self Assessment Quetionaeire sebagai salah satu instrumen untuk penilaian tahap awal Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 (KI Riau Awards 2022).
Setelah penyerahan ini dilanjutkan dengan pemaparan serta penyampaian panduan pengisian Self Assessment Quetionaire oleh Tatang Yudiansyah, S.H.I selaku Komisioner Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) Komisi Informasi Provinsi Riau.
Dalam kegiatan ini Tatang Yudiansyah menyampaikan tata cara pengisian Self Assessment Quetionaire kepada seluruh peserta dan undangan yang hadir.
Adapun tujuan dari pengisian Self Assessment Quetionaiere adalah merupakan langkah awal dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik yang wajib dilakukan oleh badan publik.
Usai dilakukan penyampaian tata cara pengisian data tersebut, Tatang Yudiansyah juga memberikan beberapa informasi terkait hal yang harus dirahasiakan oleh Badan Publik.
Di antaranya infomasi yang harus disediakan secara berkala, maupun informasi yang bersifat serta merta oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) masing-masing badan publik.
Adapun Badan Publik yang hadir pada acara ini di antaranya adalah dari KPU Kabupaten Pelalawan, Bawaslu Kabupaten Pelalawan, KONI Kabupaten Pelalawan, PMI Kabupaten Pelalawan.
Baznas Kabupaten Pelalawan, Perumda Tuah Sekata, Kepala Desa Beringin Makmur Kecamatan Kerumutan, dan Kepala Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui. (mcpelalawan/dyana/r/toeb)