Umat Islam Blora Diimbau Perhatikan Ciri Hewan Sehat Untuk Kurban

:


Oleh MC KAB BLORA, Jumat, 1 Juli 2022 | 19:24 WIB - Redaktur: Tobari - 679


Blora, InfoPublik - Iduladha 1443 Hijriah (2022) tidak lama dirayakan umat Islam di seluruh dunia, tak terkecuali di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Blora, yang juga mantan Sekda Blora dan mantan Kepala Dinas Pertanian serta mantan anggota DPRD Blora H. Bambang Sulistya membeberkan terkait Hari Raya Kurban 2022.

"Berdasarkan hasil sidang isbat pemerintah telah menetapkan Iduladha pada 10 Juli 2022," ucapnya di Blora, Jumat (1/7/2022).

Sementara Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan Iduladha jatuh tanggal 9 Juli 2022.

"Semoga perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan umat tetapi makin meningkatkan semangat untuk saling menghormati dan saling menghargahi diantara sesama muslim," ungkapnya.

Karena, kita meyakini bahwa perbedaan itu rahmat dan perbedaan itu juga Indah serta sunnatullah.

"Dalam rangka mempersiapkan, menyambut dan melaksanakan perayaan Hari Raya Kurban 2022 kita dibayangi oleh hewan kurban yang saat ini sedang ramai-ramainya terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," terangnya.

Dampaknya tentu dapat menimbulkan di masyarakat munculnya kepanikan dan kekawatiran tentang aman tidaknya hewan kurban bagi kesehatan manusia dan sah tidaknya hewan tersebut digunakan untuk hewan kurban.

"Untuk itu diharapkan kepada kita semua harus hati-hati dan waspada dalam memilih hewan korban," harapnya.

Dalam hal ini Kyai Gaul, sebutan Agus Budi Sukrisno salah satu Imam di Masjid Nurul Falah Perumnas RW V Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora, ikut berbagi tips dan saran.

Dijelaskannya, kriteria hewan kurban yang tersurat dalam Hadist Hasan Shahih, riwayat Al Tirmizi 1417 dan Abu menyebutkan, "Rasullah Shalalahu Alaihi Wa Salam bersabda, Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yang matanya jelas jelas buta (tidak bisa melihat), yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan badannya kurus lagi tidak berlemak".

Selanjutnya ciri-ciri hewan sehat yang siap dikurbankan menurut agama Islam, yaitu, hewan pasti lincah dan aktif selain itu alat kelaminya lengkap (tidak dikebiri) dan simetris (jatan memiliki buah zakar dengan posisi menurun).

Memiliki nafsu makan yang baik dan berat badan sesuai dengan usia. Mampu berdiri dan bertumpu pada empat kaki artinya tidak pincang atau lebih kakinya.

Kemudian, memiliki bulu tidak kusam atau bersih. Memiliki cermin hidung yang basah dan lembab dengan suhu tubuh sekitar 39-40 derajat celsius.

Selanjutnya, memiliki lubang hidung, mulut dan anus yang bersih bebas dari keluarnya noda atau kotoran apapun yang bisa mengindikasikan sedang sakit.

Memiliki mata yang bersinar yang artinya tidak buta. Memiliki surat keterangan kesehatan hewan.

Sementara itu berkenaan dengan gencarnya pemberitaan tentang wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang banyak menyerang hewan ternak sapi, maka Majelis Ulama pun telah mengeluarkan Fatwa No 32 tahun 2022 tentang hukum dan paduan pelaksanaan ibadah kurban.

Dijelaskan dalam panduan tersebut disebutkan bahwa hewan kurban yang normal harus memenuhi syarat, yakni sehat, cukup umur dan tidak cacat (buta, pincang dan tidak terlalu kurus).

Dijelaskan pula ada tiga hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yaitu Sah, Tidak Sah dan Sedekah.

Pengertiannya, bagi hewan yang terkena PMK Sah dijadikan hewan kurban apabila terkena gejala klinis kategori ringan dengan kriteria lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Kemudian hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu apabila terkena PMK gejala klinis kategori berat dengan tanda tanda lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan hingga menyebabkan hewan sangat kurus.

Sedangkan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat kemudian sembuh dari PMK usai lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkorban, maka menyembelih hewan dianggap sedekah dan hewan tak bisa dijadikan hewan kurban.

Adapun jenis hewan yang akan dikurbankan harus berasal dari hewan ternak, unta, sapi, kambing atau domba.

Dan hewan yang akan dikurbankan usianya juga harus mencapai umur minimal yang ditentukan Syariat.

Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah sebagai berikut unta minimal umur lima tahun dan telah masuk tahun ke enam. Sapi minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.

Kambing jenis domba atau biri-biri berumur satu tahun, atau minimal berumur enam bulan.

Sedangkan kambing, misalnya kambing Jawa minimal berumur satu tahun dan telah masuk tahun kdua atau kalau di Jawa istilahnya sudah poel.

Menyikapi ketersedian hewan kurban tahun 2022 di Kabupaten Blora yang dikenal gudangnya sapi Jawa Tengah walaupun dibayangi oleh wabah Penyakit Mulut dan Kaki(PMK) oleh Kepala Dinas Pangan,Pertanian, Peternaan dan Perikanan (DP4) drh. R Gundala Wejasena menyatakan bahwa kertersedian stok hewan kurban di Blora surplus dan dijamin aman.

Karena dengan berbagai usaha, ikhtiar dan kiprah yang telah dilakukan dalam rangka mengendalikan PMK di Kabupaten Blora ternyata mampu memberikan hasil positif dalam menangkal Penyakit Mulut dan Kuku.

Bahkan Wabub Jateng Taj Yasin dan Bupati Blora Arief Rohman telah melaunching vaksinasi PMK di desa Jepangrejo Kecamatan Blora untuk ternak sapi di Blora pada penghujung bulan Juni 2022.

Blora mendapat bantuan 75.000 dosis vaksin PMK terbanyak di Jawa Tengah.Di Blora juga juga dibantu dari Kedokteran Hewan Unair dan Universitas Gadjah Mada dalam penanganan PMK.

Untuk diketahui, di Kabupaten Blora populasi sapi mencapai lebih dari 270 ribu ekor dan jenis sapi yang ada meliputi sapi PO, Simetal, Limosin dan Brahman.

Saat ini menurut infomasi dari ketua KTNA Blora Sudarwanto, harga sapi berat hidup di tingkat peternak berkisar Rp58.000 hingga Rp60.000 per kilogram berat badan.

Untuk penanganan PMK agar bisa membuahkan hasil yang maksimal ketua KTNA Kabupaten Blora mengusulkan, pemerintah segera membentuk tim Satgas PMK sampai di tingkat desa/kelurahan seperti penanganan pandemi Covid-19.

Dalam rangka menyambut Iduladha, kita berlomba- lomba dalam kebaikan, perbanyak amal saleh, sedekah dan perbuatan yang sangat bermanfaat bagi orang lain utamanya kepada kaum duafa yang saat ini makin menderita. (MC Kab. Blora/Teguh/toeb).