Cara Memilih Hewan Kurban dan Upaya Mitigasi Penyakit PMK

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 29 Juni 2022 | 22:40 WIB - Redaktur: Tobari - 115


Bone Bolango, InfoPublik – Masyarakat yang akan melaksanakan penyembelihan  hewan kurban dianjurkan mengetahui cara memilih ternak yang baik.

Hewan kurban yang baik dan memenuhi syarat untuk dipotong harus sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV), memenuhi syarat yang ditetapkan agama serta untuk menjamin daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Gorontalo Tri Ananda Erwin Nugroho yang menjadi salah satu narasumber pada rapat koordinasi tim pengawas hewan kurban dan juru sembelih yang dilaksanakan Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.

Erwin Nugroho mengatakan dalam pencegahan penyakit mulut dan kaki (PMK) masyarakat sebaiknya memilih hewan kurban yang memenuhi syarat dan membeli hewan di tempat yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

Pilihlah hewan yang sudah memenuhi syarat, sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV), juga memenuhi syarat agama serta menjamin ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal.

"Tips ini kami sampaikan pada Rakor pada hari Selasa kemarin,” kata Erwin Nugroho, Rabu (29/6/2022).

Hal senada juga disampaikan Ustad Ishak Abdul Razak Bakari dariu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo, dalam pemilihan hewan kurban harus tetap berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku.

“Hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat kesehatan hewan dan syar’i menurut agama Islam, yakni sapi, kambing atau domba, sehat cukup umur dan tidak cacat,” ujar Ishak Bakari.

Safrianto Kaawoan dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Gorontalo juga merincikan hewan yang cukup umur sesuai syariat adalah kambing/domba umur lebih dari 1 tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap, dan untuk sapi/kerbau umur lebih dari 2 tahun ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

“Tidak cacat yakni tidak buta, tidak pincang, telinganya tidak rusak, yang jantan tidak dikebiri dan testis atau buah zakar hewan masih lengkap berjumlah dua buah, baik itu bentuk dan letaknya simetris,” kata Safrianto Kaawoan.

Tim pengawas hewan kurban siap melaksanakan tugas dalam pengawasan hewan kurban tahun ini.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, yang dihadiri dinas yang membidang peternakan dan kesehatan hewan pemerintah kabupaten dan kota.

Pemangku  kepentingan ini melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tersebar di 16 provinsi di Indonesia.

Rapat koordinasi tim pengawas hewan kurban dan juru sembelih juga menghadirkan Polda, Majelis Ulama Indonesia Gorontalo, DPW Muhammadiyah, DPW Nahdhatul Ulama, serta takmir masjid atau juru sembelih dari kabupaten/kota. (mcgorontaloprov/ oman/rosyid/toeb)