Pemprov Gorontalo Deklarasikan Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 30 Juni 2022 | 05:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 121


Kota Gorontalo, InfoPublik  – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba telah mendeklarasikan materi teknis muatan perairan pesisir Provinsi Gorontalo setelah melalui proses tahap akhir finalisasi penyusunan dokumen.

Deklarasi ini dilakukan pada akhir diskusi terpumpun finalisasi materi teknis muatan perairan pesisir di ruang Huyula lantai 2 kantor gubernur Gorontalo.

Pertemuan ini dihadiri perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Koordinator Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL, para kepala OPD dan tim Pokja penyusun dokumen integrasi Perda  RZWP3K dan RTRW Provinsi Gorontalo.

“Penyusunan dokumen materi teknis muatan pesisir sangat penting karena dokumen ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda RTRW Provinsi Gorontalo dan menjadi dokumen utama dan panduan bagi kami untuk memanfaatkan dan menentukan pemanfaatan ruang laut. Semua sudah dibahas dan dideklarasikan kemarin,” kata Darda Daraba, Rabu (29/6/2022).

Darda Daraba menambahkan penyusunan dokumen ini telah melalui rangkaian proses yang panjang sebagaimana Permen nomor 28 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021.

Rangkaian kegiatan  itu adalah diskusi terpumpun dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pengumpulan data dan usulan yang dilaksanakan pada 2021, diskusi terpumpun finalisasi usulan pemerintah kabupaten/kota dengan Pokja pada 2021, konsultasi publik pada Desember 2021, konsultasi teknis dengan KKP pada Mei 2022.

Untuk mendapatkan persetujuan teknis dari KKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo melaksanakan diskusi terpumpun akhir ini.

Kegiatan diskusi terpumpun ini bertujuan untuk  medeklarasikan serta menyepakati atas dokumen final materi teknis muatan perairan pesisir Provinsi Gorontalo.

Menurut Sila Botutihe dengan disetujuinya dokumen ini maka tahapan selanjutnya adalah memperoleh persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebagaimana yang tercantum dalam Permen KP nomor 28 tahun 2021 dan PP 21 tahun 2021.

Hasil dokumen final yang telah mendapatkan persetujuan teknis oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selanjutnya akan diintegrasikan dengan RTRW Provinsi Gorontalo.

“Saya selaku penanggung jawab akan mengawal dokumen ini hingga selesai dan menjadi satu kesatuan dengan Perda RTRW Provinsi Gorontalo, untuk itu saya berharap kerja sama dan kerja keras antara seluruh Tim Pokja untuk sama-sama menyelesaikan dokumen ini hingga tahapan RTRW,” ujar Darda Daraba.