DKP Gelar Diskusi Terpumpun Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 29 Juni 2022 | 20:55 WIB - Redaktur: Tobari - 129


Gorontalo, InfoPublik – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo merampungkan finalisasi materi teknis muatan perairan pesisir dalam diskusi terpumpun di ruang Huyula kantor gubernur Gorontalo.

Diskusi yang berlangsung pada hari Selasa (28/6/2022) ini dipimpin Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba dan dihadiri seluruh Tim Kelompok Kerja yang terdiri dari Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Bapppeda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas DLHK, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PM ESDM dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Biro Hukum dan Kepala Seksi WIlayah II Gorontalo BKSDA Sulawesi Utara.

“Kegiatan ini bertujuan untuk medeklarasikan serta menyepakati dokumen final materi teknis muatan perairan pesisir Provinsi Gorontalo,” kata Sila N Botutuihe Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Rabu (29/6/2022).

Menurutnya dengan disetujuinya dokumen ini maka tahapan selanjutnya adalah memperoleh persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebagaimana yang tercantum dalam Permen KP nomor 28 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021.

Hasil dokumen final yang telah mendapatkan persetujuan teknis oleh Menteri KP selanjutnya akan diintegrasikan dengan RTRW Provinsi Gorontalo

“Diskusi ini sebagai tindak lanjut hasil konsultasi teknis dokumen final materi teknis muatan perairan pesisir Provinsi Gorontalo dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Mei 2022 di Jakarta,” ujar Sila N Botutuihe.

Sila Botutihe menjelaskan tahapan penyusunan materi teknis muatan perairan pesisir ini berdasarkan Permen KP.Permenkp nomor 28 tahun 2021 dan Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021.

Terkait hal tersebut, kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Gorontalo antara lain diskusi terpumpun dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pengumpulan data dan usulan yang dilaksanakan pada tahun 2021.

Diskusi terpumpun finalisasi usulan pemerintah kabupaten/kota dengan kelompok kerja tahun 2021, konsultasi publik pada Desember 2021, konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Mei 2022.

Dan untuk mendapatkan persetujuan teknis dari KKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo melaksanakan diskusi terpumpun akhir ini.

Dengan diundangkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang pada pasal 18 mengintruksikan bahwa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) harus diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.

“Tujuan pengintegrasian rencana tata ruang dan rencana zonasi agar pengelolaan darat dan laut terpadu dan terintegrasi,” ucap Sila Botutihe.

Melalui SK Gubernur Gorontalo nomor 308/24/VII/2021 dan nomor 175/22/V/2022 telah membentuk kelompok kerja tim penyusunan dokumen integrasi RZWP-3K ke dalam RTRW Provinsi Gorontalo.

Ketua Pokja tim penyusunan materi teknis muatan perairan pesisir Provinsi Gorontalo ini adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Sila Botutihe. (mcgorontaloprov/yanto/rosyid/toeb)