Hingga Juni 2022, BPJamsostek Gorontalo Bayarkan Klaim Rp18,3 Miliar di Bone Bolango

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Kamis, 23 Juni 2022 | 18:10 WIB - Redaktur: Tobari - 168


Suwawa, InfoPublik – BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek Cabang Gorontalo dalam lima tahun terakhir ini sejak tahun 2018 hingga pertengahan tahun 2022 atau bulan Juni 2022 telah merealisasikan membayarkan klaim kepesertaan senilai Rp18,3 miliar bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Khusus di tahun 2022 ini, BPJamsostek telah membayarkan jumlah klaim kepesertaan, baik Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) periode Januari 2022 – Juni 2022 sebesar Rp4,2 miliar lebih atau Rp4.277.095.200 dengan 102 kasus.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJamsostek Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Toewawa, Kamis (23/6/2022).

Hendra Elvian mengatakan berbicara soal kepesertaan Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu daerah yang sangat tinggi tingkat kepesertaan perlindungan BPJamsostek dengan total covery sebesar 90% masyarakat, khususnya pekerja sektor informal maupun pekerja rentan.

“Pemerintah Bone Bolango paling berani menanggung anggaran lewat APBD untuk kepesertaan BPJamsostek dengan memberikan perlindungan bagi para pekerja, khususnya pekerja di daerah ini,” terang Hendra.

Olehnya itu, Hendra ingin melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini bisa mendorong Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk terus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja sektor informal sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, meminta kepada pihak BPJamsostek untuk terus mengkampanyekan kepesertaan mandiri dengan harapan jumlah tersebut dapat terus bertambah.

“Tahun depan fokus kita pada pelayanan kesehatan dan perlindungan pekerja dengan memperbanyak serta memperbaiki kualitas,”ujar Bupati Hamim.

Bupati Bone Bolango dua periode itu, juga mendorong para Imam Masjid, guru ngaji, pemangku adat, dan kader posyandu bisa mendapatkan perlindungan BPJamsostek melalui Anggaran Dana Desa (ADD). (MC Bone Bolango/AKP/toeb)