Dishub dan Satreskrim Polresta Tegur Jukir Liar

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Minggu, 19 Juni 2022 | 21:28 WIB - Redaktur: Tobari - 171


Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama dengan Satreksrim Polresta Banda Aceh melakukan Peneguran Juru Parkir (Jukir) liar yang masih melakukan penjagaan di sejumlah jalan di Banda Aceh, Jumat (18/6/2022) malam.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE mengatakan peneguran Jukir liar tersebut dilakukan di Jalan Tgk. Imum Lueng Bata dan Jalan Tgk. Lamgugop.

"Kita melakukan penertiban dan peneguran Jukir liar yang tidak memiliki izin di Jalan Tgk. Imum Lueng Bata dan Jalan Tgk. Lamgugop untuk melakukan pengurusan izin ke Kantor Dishub," kata Mahdani.

Mahdani mengatakan bagi Jukir liar dan pelaku usaha yang menerima setoran parkir akan diproses lebih lanjut di Satreskrim Polresta Banda Aceh.

"Bagi Jukir liar dan pemilik usaha yang menerima setoran parkir akan diproses lebih lanjut di Satreskrim karena melakukan Pungutan liar," kata Mahdani.

Kata Mahdani, keberadaan Jukir liar ini dapat mengakibatkan kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir di Kota Banda Aceh.(Rid/Hz/toeb)