Dinsos Kubu Raya Harap Setiap Kecamatan Bentuk Karang Taruna

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 16 Juni 2022 | 16:29 WIB - Redaktur: Tobari - 372


Kubu Raya, InfoPublik – Memotivasi kaum muda menjadi peran bersama baik di kalangan masyarakat, Pemerintah desa maupun Pemerintah daerah setempat penting untuk membentuk Karang Taruna .

Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya melalui Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial, Abdussalam mengatakan Pemerintah merasa terbantu dengan dibentuknya Forum Komunikasi Karang Taruna di tingkat kecamatan maupun desa.

“Kami juga berharap dengan dibentuknya Karang Taruna di Kecamatan Kuala Mandor B dapat menginspirasi Kecamatan-kecamatan lain untuk segera membentuk Karang Taruna,” ucapnya ditemui di ruang kerja, Kamis (16/6/2022).

Adanya Karang Taruna kata Abdussalam turut membantu program pemerintah terutama dalam kesejahteraan sosial pembinaan generasi muda dan menanggulangi penyimpangan-penyimpangan sosial dikalangan kaum muda itu sendiri.

“Karang Taruna menjadi wadah kaum muda yang berusia dari 13-45 tahun artinya melalui Karang Taruna inilah memberdayakan anak-anak muda yang ada di desa,” terangnya.

Dalam rangka mengembangkan potensi-potensi mereka dalam bentuk pembinaan tentunya dengan harapan arah pengembangan tersebut dapat meningkatkan kreativitas maupun motivasi dari para pemuda.

“Selain itu kita harapkan mereka (Karang Taruna) bisa menjadi perekat persatuan bangsa,” tambahnya.

Dikatakan Abdussalam, Karang Taruna juga menjadi salah satu pencegahan paham radikalisme maupun berita menyesatkan atau hoaks. Abdusalam merasa ini juga bagian dari Karang Taruna untuk berperan dalam pengabdiannya di masyarakat.

“Yang dapat memberikan advokasi kepada anak-anak muda agar tidak berpengaruh terhadap berita-berita hoaks itu,” jelasnya.

Mengingat strategisnya forum Karang Taruna ini, Abdusalam kembali mengingatkan agar Kecamatan lain dapat membentuk Karang Taruna.

Menurut data Dinas Sosial Kubu Raya, Kecamatan Kuala Mandor B menjadi kecamatan pertama dalam membentuk Karang Taruna.

“Memang yang lain (kecamatan) sampai hari ini belum ada pembentukan. Diketahui memang, Karang Taruna Kecamatan Kuala Mandor B inilah baru pertama dibentuk,” ungkapnya.

Lebih jauh Abdussalam menjelaskan program-program Karang Taruna diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019.

Melalui regulasi inilah Karang Taruna memiliki tugas dan fungsi, yang di antaranya ikut serta memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahtraan sosial.

“Ikut serta memberdayakan anak-anak muda agar memiliki keterampilan hingga mempunyai kemampuan lebih baik dalam bersaing di era saat ini,” imbuhnya. (irdiansyah/MC KubuRaya/toeb)