:
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Kamis, 2 Juni 2022 | 12:47 WIB - Redaktur: Tobari - 184
Gorontalo, InfoPublik - Berbagai upaya terus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Gorontalo untuk melindungi sekitar 400.000 tenaga kerja yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Karena kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk melindungi masyarakat pekerja dari risiko sosial ekonomi.
Hal ini diutarakan Kepala Cabang BPJamsostek Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian pada kegiatan 'Diskusi Santai BPJS Ketenagakerjaan Bersama Insan Media di Provinsi Gorontalo, di Roemah Marly, Rabu (1/6/2022).
Hendra juga mengaku pihaknya diminta oleh Pemerintah Pusat untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, utamanya bagaimana sekitar 400.000 tenaga kerja di wilayah Provinsi Gorontalo bisa terlindungi program BPJamsostek.
"Untuk saat ini baru sekitar 51 persen yang terlindungi BPJamsostek,"ungkap Hendra.
Hendra tak lupa berterima kasih sekaligus berharap kepada insan pers untuk terus mensosialisasikan manfaat BPJamsostek bagi tenaga kerja.
”Kami berharap dengan sosialisasi dari media, kepesertaan BPJamsostek di Gorontalo terus bertambah dan bisa mencakup 400.000 pekerja," ujar Hendra Elvian.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Cabang Gorontalo, Nelwin, menjelaskan bahwa, hingga saat ini, ada 3.190 perusahaan pemberi kerja atau badan usaha dan 76.629 tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek.
Nelwin juga menyampaikan, sejak tahun 2020 hingga 2022 ini, pembayaran klaim BPJamsostek mengalami peningkatan, baik itu klaim Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.
Ada hal menarik yang disampaikan Nelwin soal program perlindungan tenaga kerja dari BPJamsostek yang sebelumnya hanya 4 program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Namun dengan lahirnya undang-undang omnibus law nomor 11 tahun 2020 tentang 'Cipta Kerja', maka program perlindungan dari BPJamsostek bertambah satu program yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga menjadi lima program.
Jika empat program BPJamsostek sudah sangat familiar bagi tenaga kerja, maka satu program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan masih perlu disosialisasikan lebih intens lagi. Sehingga itu, dihadapan insan pers Gorontalo, Nelwin mensosialisasikan tentang JKP.
Bagi tenaga kerja yang ingin mendapatkan JKP, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Misalkan syarat kepesertaan yakni Warga Negara Indonesia, usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik PKWTT maupun PKWT, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar 5 program jaminan sosial, sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro, terdaftar 4 program jaminan sosial.
Selain kepesertaan, ada juga syarat perusahaan yakni setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik swasta maupun milik negara, usaha sosial dan usaha lain yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Selanjutnya, usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Keuntungan dari JKP ini adalah iurannya gratis dan semua berasal dari subsidi, yakni subsidi pemerintah, rekomposisi iuran progam JKK, dan rekomposisi iuran program JKM.
Sementara itu, untuk kriteria penerima manfaat JKP adalah tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sedangkan kriteria bukan penerima manfaat JKP adalah PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.
Apa saja manfaat JKP? Nelwin menjelaskan ada tiga manfaat program JKP yang akan diterima peserta. Manfaat pertama, uang tunai selama 6 bulan, dimana untuk tiga bulan pertama, penerima manfaat akan menerima uang tunai setiap bulannya sebesar 45 persen dari upah terakhir yang dilaporkan perusahaan.
Jika penerima manfaat JKP belum mendapatkan pekerjaan selama tiga bulan pertama, maka tiga bulan kedua akan menerima uang tunai sebesar 25 persen dari upah terakhir yang dilaporkan perusahaan.
Manfaat kedua, akses informasi pasar kerja, dan manfaat ketiga, pelatihan kerja. Bagaimana mengajukan manfaat JKP? Nelwin menyampaikan untuk pengajuan manfaat JKP, pertama adalah syarat masa iuran, yakni 12 bulan dalam 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut.
Kedua, periode pengajuan yakni sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak PHK. Ketiga, syarat pengajuan yakni bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali.
"Pada dasarnya, program BPJamsostek ini benar-benar untuk memberikan perlindungan untuk kesejahteraan pekerja," kata Nelwin. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)