:
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Sabtu, 28 Mei 2022 | 15:14 WIB - Redaktur: Tobari - 373
Suwawa Timur, InfoPublik – Empat orang ahli waris pekerja rentan di Kecamatan Suwawa Timur menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJamsostek Cabang Gorontalo.
Santunan JKM itu, diserahterimakan pada pelaksanaan doa arwah hari ke-40 atas meninggalnya salah satu peserta Jamsostek sektor informal maupun pekerja rentan, almarhumah Hajira Hamid, di Desa Dumbayabulan Kecamatan Suwawa Timur, Kamis (26/5/2022).
Mereka yang menerima santunan JKM tersebut, di antaranya ahli waris dari almarhumah Hajira Hamid, dan almarhum Nikson Laadji, Usman Paunga, serta Saiful Saleh.
Masing-masing ahli waris menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta dengan rincian Rp20 juta santunan kematian, santunan berkala sebesar Rp500.000 setiap bulan selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Keempat ahli waris ini merupakan ahli dari pekerja rentan atau pekerja informal yang didaftarkan oleh Pemkab Bone Bolango dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dan mengalami risiko meninggal dunia.
Di mana premi iuran Jamsostek dari para pekerja rentan ini dibayarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Bone Bolango, Dince Mahmud, mengatakan keempat ahli waris yang menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini termasuk ahli waris dari peserta Jamsostek pekerja rentan yang dibiayai oleh Pemda Bone Bolango sebanyak 20.000 peserta.
Olehnya itu, Dince berharap sekaligus mendorong bagi warga maupun pekerja di wilayah Kecamatan Suwawa Timur yang belum masuk dan tercover dalam pembiayaan Pemda Bone Bolango agar bisa mendaftarkan secara mandiri dalam kepesertaan Jamsostek.
”Iuran hanya Rp16.800 setiap bulannya untuk satu orang. Usia maksimal mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek 65 tahun dengan syarat masih aktif bekerja atau memiliki pekerjaan dan tidak dalam perawatan medis,”terang Dince.
Secara terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, menyampaikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta ini diberikan untuk membantu dan meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala.
Hendra pun berpesan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang telah menerima santunan JKM tersebut agar memanfaatkan santunan dengan sebaik-baiknya.
Seperti halnya diperuntukan sebagai modal kegiatan usaha dan peluang lainnya dengan harapan bisa berkembang dan dapat menghidupi anggota keluarganya.
Jangan sampai setelah meninggalnya tulang punggung keluarga atau pekerja tersebut mengakibatkan menurunnya aktivitas keluarga dan akan menimbulkan masyarakat miskin baru.
"Olehnya kami dari BPJamsostek hadir meringankan beban anggota keluarga yang ditinggalkan dengan memberikan santunan JKM,” jelas Hendra Elvian. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)