Dukung Transformasi Digital, BSSN dan Pemkab Mabar Tandatangani PKS Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 26 Mei 2022 | 17:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 234


Labuan Bajo, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan 14 instansi pemerintah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula BSSN, Depok-Jawa Barat, Rabu (25/5).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh Wakil Kepala BSSN, Luki Hermawan, Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat, Paulus Setahu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai Barat, Hildegunda Kartini Tulus, Bupati dan Walikota dari beberapa Kabupaten/ Kota, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan BSSN

Selain Pemkab Manggarai Barat, 14 instansi tersebut diantaranya Pemkab Nagekeo, Pemkab Rembang, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Kotabaru, Pemkab Gorontalo, Pemerintah Kota Pekalongan, Pemkab Siak, Pemkab Probolinggo, Pemkab Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Kota Tomohon, Pemkab Majene, Pemprov Sulawesi Barat, Pengadilan Negeri Tanjung, dan Pemkab Nias Barat.

Wakil Kepala BSSN, Luki Hermawan dalam sambutannya berharap melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat.

“BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policy,” jelasnya seperti disebutkan dalam siaran pers BSSN, Rabu (25/05).

Dijelaskannya, pemanfaatan Sertifikasi Elektronik sangat penting karena di era yang sudah serba digital ini autentikasi data, integritas data, dan anti penyangkalan menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.

Dalam siaran pers yang disampaikan Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN tersebut disampaikan juga bahwa Penggunaan Sertifikat Elektronik pada saat ini menjadi kebutuhan dalam melaksanakan aktivitas perkantoran dalam hal ini adalah penandatanganan dokumen.

Agar mudah, cepat, aman dan legal maka dibutuhkan penandatanganan secara elektronik yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Pengelolaan Sertifikat Elektronik merupakan salah satu layanan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat, Paulus Setahu, menjelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi: penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat  elektronik.

Untuk diketahui BSSN telah melaksanakan MoU dan PKS terkait pemanfaatan sertifikat elektronik sebanyak 430 instansi dimana tidak kurang dari 676 sistem yang terintegrasi dengan total transaksi mencapai 800 ribu per hari untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada Lembaga Tinggi Negara, Instansi Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, serta Perguruan Tinggi Negeri.

Kemudian terhitung jumlah Hit Transaksi Tanda Tangan Elektronik sebanyak 66.032.272 (per tanggal 1 Januari - 31 Desember 2021).

Berdasarkan data yang diolah oleh BSSN, dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, negara telah melakukan penghematan kurang lebih 1,5 Triliun.

Angka tersebut berpotensi terus meningkat seiring dengan penambahan jumlah pengguna sertifikat elektronik yang saat ini masih terbatas pada lingkup instansi pemerintah, BUMN/BUMD dan Universitas (Mckabmanggaraibarat/Tim IKP Kominfo Mabar)